Cara Pindah BPJS Kesehatan dari Perusahaan menjadi Peserta Mandiri

POJOKNULIS.COM - BPJS Kesehatan adalah program asuransi kesehatan nasional yang diwajibkan oleh pemerintah untuk seluruh warga negara Indonesia.

Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, terutama yang kurang mampu, agar dapat mengakses layanan kesehatan yang berkualitas dengan biaya terjangkau.

Pada peserta BPJS Kesehatan yakni Peserta Penerima Upah (PPU), ialah pekerja yang bekerja di perusahaan swasta, BUMN, atau instansi pemerintah.

PPU mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan sebagai salah satu tunjangan dari perusahaan tempat mereka bekerja. Perusahaan bertanggung jawab untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi pekerjanya setiap bulan.

Namun, bagaimana jika pekerja tersebut berhenti bekerja di perusahaan tersebut, baik karena resign, pensiun, atau di-PHK? Apakah mereka masih bisa mendapatkan perlindungan BPJS Kesehatan?

Jawabannya adalah ya, asalkan mereka melakukan pindah kepesertaan dari PPU menjadi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP), yang biasa disebut sebagai peserta mandiri.

Peserta BPJS mandiri diartikan sebagai peserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran sendiri setiap bulan, tanpa melalui perusahaan atau pemberi kerja.

Status kepesertaan mandiri dapat memilih kelas perawatan yang sesuai dengan kemampuan mereka, mulai dari kelas I, II, hingga III. Peserta mandiri juga dapat menambahkan anggota keluarga sebagai peserta tambahan, dengan syarat membayar iuran tambahan sesuai dengan kelas perawatan yang dipilih.

Lalu, bagaimana cara pindah BPJS Kesehatan dari perusahaan menjadi peserta mandiri? Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

Cara Pindah BPJS Kesehatan dari Perusahaan menjadi Peserta Mandiri secara Offline

ubah-kepesertaan-bpjs

Cara pindah BPJS Kesehatan dari perusahaan menjadi peserta mandiri secara offline adalah dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen-dokumen berikut:

  • Kartu BPJS Kesehatan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku rekening tabungan
  • Formulir pengajuan ubah kepesertaan
  • Surat paklaring (keterangan pernah bekerja) ataupun surat pengunduran diri dari tempat pekerjaan lama
  • Pengisian formulir kesepakatan autodebet
  • Membawa materai untuk tandatangan di atas formulir.

Setelah membawa dokumen-dokumen tersebut, berikut adalah proses yang harus diikuti:

  • Ambil nomor antrean di kantor BPJS Kesehatan
  • Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin pindah kepesertaan dari PPU menjadi peserta mandiri
  • Isi formulir pindah kepesertaan yang disediakan oleh petugas
  • Petugas akan memverifikasi data Anda dan memberikan kode virtual account untuk pembayaran iuran pertama sebagai peserta mandiri
  • Bayar iuran pertama sesuai dengan kelas perawatan yang Anda pilih melalui virtual account tersebut
  • Setelah pembayaran berhasil, status kepesertaan Anda akan berubah menjadi peserta mandiri dan kembali aktif

Cara Pindah BPJS Kesehatan dari Perusahaan menjadi Peserta Mandiri secara Online

Cara pindah BPJS Kesehatan dari perusahaan menjadi peserta mandiri secara online adalah dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan yang dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store. Aplikasi ini memudahkan Anda untuk mengurus berbagai hal terkait BPJS Kesehatan, termasuk pindah kepesertaan, tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan.

Berikut adalah cara pindah BPJS Kesehatan dari perusahaan menjadi peserta mandiri secara online via Mobile JKN:

  • Buka aplikasi Mobile JKN
  • Klik menu Ubah Data Peserta
  • Di bagian segmen peserta, klik tanda panah >
  • Ubah data dari Pegawai Swasta (Segmen Peserta Saat Ini) menjadi Pekerja Mandiri (Segmen Peserta Tujuan) – Pengalihan segmen peserta harus dalam kondisi non-aktif atau non-aktif akhir bulan
  • Klik Selanjutnya
  • Pilih kelas perawatan yang diinginkan
  • Klik Selanjutnya
  • Pilih metode pembayaran iuran pertama, yaitu melalui virtual account atau e-wallet
  • Klik Selanjutnya
  • Lakukan pembayaran iuran pertama sesuai dengan instruksi yang diberikan

Setelah pembayaran berhasil, status kepesertaan Anda akan berubah menjadi peserta mandiri dan kembali aktif

Keuntungan Pindah BPJS Kesehatan dari Perusahaan menjadi Peserta Mandiri

Pindah kepesertaan BPJS Kesehatan dari perusahaan menjadi peserta mandiri memiliki beberapa keuntungan, antara lain:

  1. Peserta tetap mendapatkan perlindungan kesehatan dari BPJS Kesehatan, meskipun tidak lagi bekerja di perusahaan
  2. Peserta dapat memilih kelas perawatan yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan Anda, tanpa harus mengikuti kelas perawatan yang ditetapkan oleh perusahaan
  3. Peserta dapat menambahkan anggota keluarga sebagai peserta tambahan, sehingga mereka juga dapat menikmati manfaat BPJS Kesehatan
  4. Peserta dapat mengurus pindah kepesertaan secara mudah dan cepat, baik secara offline maupun online, tanpa harus menunggu persetujuan dari perusahaan.

Jika status kepesertaan BPJS sudah dibuah dari perusahaan menjadi mandiri kini iuran BPJS harus dibayarkan secara rutin oleh yang bersangkutan.

Baca Juga
Tentang Penulis
Artikel Menarik Lainnya
26 Mar 2024 Isliantio Saputra Ramadhani