POJOKNULIS.COM - Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Indonesia.
Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan agar memiliki kepastian dana saat memasuki masa pensiun atau hari tua.
Pekerja formal di Indonesia secara otomatis terdaftar sebagai peserta Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan melalui pengaturan perundang-undangan. Pekerja informal atau mandiri juga dapat mendaftar secara sukarela.
Setiap peserta Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar iuran bulanan. Besaran iuran ditetapkan berdasarkan tingkat upah peserta dan ditanggung secara bersama-sama antara peserta dan pemberi kerja.
Dana Jaminan Hari Tua diperuntukan bagi seseorang agar memiliki simpanan pada hari tuanya. Masa pensiun biasanya dimulai pada usia 56 tahun, namun dapat diperpanjang hingga usia 58 tahun atau 60 tahun tergantung pada kebijakan yang berlaku.
Setelah mencapai usia pensiun, peserta berhak menerima manfaat pensiun bulanan dari BPJS Ketenagakerjaan. Besaran manfaat pensiun dihitung berdasarkan penghasilan peserta dan lamanya masa kerja yang diikutsertakan.
Apabila ada peserta BPJS yang meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun, Jaminan Hari Tua dapat diberikan kepada ahli warisnya.
Ahli waris berhak menerima manfaat pensiun bulanan atau manfaat sekaligus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Asuransi JHT BPJS ini bisa dicairkan dengan mudah melalui aplikasi mobile JMO. Tentunya harus memenuhi persyaratan klaim dan tata cara yang benar agar JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan.
Syarat Pencairan atau klaim JHT BPJS
Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JMO.
Untuk bisa melakukan pencairan maka peserta perlu memenuhi syarat mulai dari akumulasi saldo JHT maksimal Rp10 juta, sudah melakukan pengisian data, dan status kepesertaan sudah non-aktif.
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di JMO
Setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan dan sudah memasuki usia pensiun berhak mendapatkan biaya jaminan hari tua dari dana yang ia kumpulkan semasa kerja.
Masing-masing peserta bisa melakukan pencairan melakui aplikasi mobile JMO dan meregistrasi akun BPJS bisa muncul pada menu dasbor aplikasi JMO. Jika telah memiliki akun, berikut cara klaim JHT di JMO.
- Buka aplikasi JMO
- Pilih menu 'Jaminan Hari Tua'
- Pilih menu 'Klaim JHT'
- Jika BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan tiga centang hijau pada informasi persyaratan pengajuan klaim, lanjutkan dengan klik 'Selanjutnya'
- Pilih salah satu alasan pengajuan pencairan klaim, lalu klik 'Selanjutnya'
- Periksa data kepesertaan yang muncul di layar hp. Jika sudah benar, lanjut klik 'Sudah'
- Lakukan pengambilan gambar dengan menekan 'Ambil Gambar' sesuai ketentuan yang diminta BPJS Ketenagakerjaan
- Lengkapi data berupa NPWP dan rekening bank yang aktif untuk pencairan, dan klik 'Selanjutnya'
- BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan rincian saldo JHT yang dapat diklaim, kemudian klik 'Selanjutnya'
- Periksa kembali seluruh data sebelum memilih menu selanjutnya, Jika sudah tidak ada koreksi klik menu 'Konfirmasi'
- Pengajuan klaim JHT berhasil. Peserta hanya perlu menunggu pembayaran masuk ke rekening
- Periksa menu 'Tracking Klaim' untuk memeriksa apakah klaim berhasil disetujui
Penting untuk dicatat bahwa informasi ini dapat berubah seiring waktu.
Oleh karena itu, sebaiknya selalu merujuk ke sumber resmi seperti situs web BPJS Ketenagakerjaan atau menghubungi BPJS Ketenagakerjaan langsung untuk mendapatkan informasi terkini mengenai Jaminan Hari Tua dan persyaratan yang berlaku.
BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu para pekerja untuk bisa mendapatkan haknya yakni jaminan hari tua.
Dana yang dicairkan/diklaim ini nantinya berguna untuk membantu segala bentuk kebutuhan dimasa tua saat pensiun. Sehingga peserta JHT BPJS tak perlu lagi mencari biaya lain agar bisa menjamin dirinya dimasa tua.