POJOKNULIS.COM - Asuransi kesehatan sangat dibutuhkan oleh setiap orang untuk menjamin kesehatan sehingga mendapat bantuan biaya kesehatan ketika nanti mengalami sakit.
Tidak hanya orang dewasa saja, bahkan bayi baru lahir juga turut memerlukan asuransi kesehatan. Salah satu asuransi yang paling umum dan banyak penggunanya adalah BPJS Kesehatan.
Bayi baru lahir adalah anugerah terindah bagi setiap orang tua. Namun, bayi juga membutuhkan perlindungan kesehatan yang optimal agar bisa tumbuh sehat dan berkembang dengan baik.
Salah satu cara untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada bayi adalah dengan mendaftarkannya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan adalah lembaga yang menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk bayi baru lahir. Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, bayi akan mendapatkan manfaat jaminan kesehatan yang meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama, rawat jalan, rawat inap, dan pelayanan rujukan.
Namun, banyak orang tua yang masih bingung bagaimana cara membuat BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir. Padahal, prosesnya cukup mudah dan cepat asalkan memenuhi syarat dan persyaratan yang ditentukan.
Berikut ini adalah syarat dan cara membuat BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir:
Menurut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bayi baru lahir dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.
Bayi baru lahir bisa dibuatkan kartu BPJS Kesehatan denggan syarat orang tua bayi sudah memiliki dan menjadi peserta penerima bantuan upah (PBI), pekerja penerima upah (PPU).
Berikut syarat untuk orang tua bagi dengan kategori peserta PBI dan PPU:
Peserta Penerima Bantuan Upah (PBI)
Jika Ibu Kandungnya sudah terdaftar sebagai peserta PBI JK, bayi yang baru lahir dari Ibu Kandung tersebut langsung menjadi peserta PBI JK sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Untuk membuat Kartu BPJS bagi bayi baru lahir yang peserta PBI, syaratnya adalah:
- Menunjukkan data kependudukan dan nomor JKN milik ibu
- Menunjukkan surat keterangan kelahiran dari tenaga penolong persalinan atau Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Anak pertama sampai ketiga yang baru lahir dapat didaftarkan sesuai dengan status keaktifan orang tua PPU setelah lahir dan langsung menjadi peserta aktif. Pendaftaran dapat dilakukan bersama-sama melalui badan usaha/instansi.
Syarat yang harus dipenuhi adalah:
- Menunjukkan data kependudukan dan nomor JKN milik ibu
- Menunjukkan surat keterangan kelahiran dari tenaga penolong persalinan atau Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan
- Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan harus memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil
Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja)
Syarat untuk mendaftarkan bayi baru lahir peserta PBPU dan BP adalah:
- Menunjukkan data kependudukan dan nomor JKN milik ibu
- Menunjukkan surat keterangan kelahiran dari tenaga penolong persalinan atau Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan
- Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan, harus menunjukkan Buku rekening tabungan dari BNI, BRI, BTN, Mandiri atau BCA (boleh menggunakan rekening tabungan dari Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung)
- Mengubah data bayi paling lambat 3 (tiga) bulan setelah lahir yang mencakup nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK
Adapun syarat untuk melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir, di antaranya adalah:
- Kartu BPJS Kesehatan ibu kandung bayi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua
- Surat Keterangan Lahir dari dokter, bidan, fasilitas kesehatan, atau tenaga penolong persalinan
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) bayi yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), jika usia bayi lebih dari 3 bulan
- Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang telah diisi dengan lengkap dan benar
Cara membuat BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir
- Download aplikasi Mobile JKN dari PlayStore atau AppStore.
- Buka aplikasi yang sudah diinstal, lalu klik “Daftar”.
- Pilih menu “Pendaftaran Peserta Baru”.
- Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK), lalu klik “Selanjutnya”
- Lengkapi data diri pada formulir pendaftaran BPJS Mandiri.
- Pilih Fasilitas Kesehatan (Faskes) dan dokter gigi sesuai kebutuhan.
- Masukkan nomor telepon atau email yang aktif, lalu klik “Simpan”.
- Setelah memasukkan nomor telepon dan email, Anda akan menerima kode verifikasi.
- Salin kode verifikasi yang dikirimkan melalui nomor telepon atau email, kemudian pendaftaran akan berhasil.
- Selanjutnya, Anda akan mendapatkan nomor virtual akun yang berguna untuk setiap pembayaran iuran BPJS Kesehatan
Itulah beberapa cara mendftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir yang bisa dilakukan secara online.
Dengan begitu bayi sudah bisa memiliki jaminan kesehatan yang bisa melindungi dirinya ketika nanti sakit dan membutuhkan biaya pengobatan.