POJOKNULIS.COM - Bagi Anda seorang karyawan, tentu sudah tak asing lagi dengan program Jaminan Hari Tua (JHT). JHT sendiri merupakan program asuransi dana pensiun yang dikelola pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Di era digitalisasi seperti sekarang ini, BPJS Ketenagakerjaan telah mengeluarkan terobosan untuk pencairan JHT secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Dengan JMO, Anda bisa melakukan klaim JHT hanya dengan hitungan menit saja. Tanpa harus datang ke Kantor BPJS Kesehatan untuk memproses pencairan JHT yang membutuhkan waktu berhari-hari.
JHT sendiri diperuntukkan sebagai dana pensiun yang harus dibayarkan oleh setiap pekerja. JHT umumnya akan dicairkan ketika memasuki masa pensiun atau berusia lebih dari 56 tahun.
Namun dalam prakteknya ternyata JHT bisa dicairkan sebelum pensiun atau usia 56 tahun.
Lalu, bagaimana cara klaim dan syarat untuk melakukan pencairan JHT?
Sebelum membahas soal syarat dan cara klaim JHT via online, tentu Anda harus memahami dulu kriteria yang harus dipenuhi oleh Anda yang ingin mengajukan pencairan JHT, namun belum memasuki masa pensiun atau belum berusia 56 tahun. Berikut beberapa kriteria yang harus dipahami:
- Alasan kesehatan dan pendidikan.
- Mengalami situasi urgent seperti kecelakaan atau bencana alam.
- Sudah resign atau berhenti bekerja di perusahaan tersebut.
- Kena PHK atau dipecat dari perusahaan tersebut.
- Pindah ke luar negeri atau tersandung kasus pidana.
Setelah mengetahui kriteria, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi oleh Anda yang ingin mengajukan pencairan JHT via aplikasi JMO:
Mengisi formulir pencairan JHT, kemudian melampirkan dokumen identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
Lalu melampirkan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan kriteria pencairan JHT yang dipilih dan menyertakan bukti setoran iuran JHT terakhir.
Jika Anda telah memasuki masa pensiun atau sudah berusia 56 tahun lebih, maka besaran pencairan bisa sesuai saldo terakhir Anda selama masih bekerja.
Namun jika klaim JHT sebelum usia 56 tahun atau sebelum pensiun, maka ada beberapa ketentuan khusus. Adapun ketentuan tersebut diantaranya:
- Besaran pencairan JHT akan dihitung dengan rumus jangka waktu dan nilai iuran JHT selama ini.
- Peserta akan dibebankan biaya administrasi pencairan JHT sebesar 3% dari jumlah saldo JHT yang akan ditarik, serta dipotong pajak sesuai aturan yang berlaku.
- Pencairan JHT hanya bisa dilakukan satu kali dan bisa diklaim kembali jika Anda sudah pensiun atau usia 56 tahun.
Jika semua persyaratan terpenuhi, maka Anda bisa segera melakukan klaim JHT melalui aplikasi JMO.
Adapun cara klaim JHT via JMO sebagai berikut:
1. Pertama-tama harus mendownload aplikasi JMO di smartphone Anda.
2. Kemudian pilih menu "Jaminan Hari Tua".
3. Setelah masuk halaman Jaminan Hari Tua, lalu pilih menu "Klaim JHT".
4. Apabila seluruh persyaratan sudah terpenuhi, maka akan muncul tiga centang hijau pada pengajuan klaim JHT, baru dilanjutkan klik "Selanjutnya".
5. Pilihlah salah satu penyebab Anda mengajukan klaim JHT. Setelah itu lalu klik "Selanjutnya".
6. Periksa kembali data kepesertaan. Jika sudah benar, klik "Sudah".
7. Setelah itu, lakukan swafoto dengan memilih "Ambil Foto" sesuai ketentuan yang ada pada layar smartphone Anda.
8. Berikutnya lengkapi data NPWP dan rekening Anda yang masih aktif, kemudian klik "Selanjutnya".
9. Rincian saldo yang akan dibayarkan kepada Anda akan ditampilkan pada halaman rincian saldo JHT, lalu klik "Selanjutnya" lagi.
10. Periksa kembali keseluruhan data Anda, untuk memastikan sudah benar sebelum data tersimpan. Jika data sudah yakin benar, silahkan lanjut mengklik "Konfirmasi".
11. Setelah itu, maka pengajuan klaim JHT Anda dalam proses dan bisa dipantau dengan membuka menu "Tracking Klaim".
Sebelum klaim JHT, pastikan Anda memahami ketentuan yang berlaku. Perlu diingat bahwa JHT bukanlah solusi terbaik untuk meraih kekayaan.
Namun setidaknya mengurangi dampak dan beban ketika Anda tengah dalam keadaan mendesak atau masa-masa sulit.
Demikian penjelasan tentang pencairan JHT melalui aplikasi JMO dari BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan Anda memahami semua aturan yang berlaku. Dengan begitu, dana JHT bisa cair dan dimanfaatkan dengan bijak sesuai kebutuhan. (*)