POJOKNULIS.COM - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu program bantuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah kepada peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi. Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan akses, mutu, dan pemerataan pendidikan di Indonesia.
Salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan PIP adalah memiliki rekening SimPel (Simpanan Pelajar) yang aktif di bank penyalur. Rekening SimPel adalah rekening tabungan khusus untuk pelajar yang tidak dikenakan biaya administrasi dan bunga.
Namun, tidak jarang terjadi kasus di mana peserta didik yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima PIP belum melakukan aktivasi rekening SimPel.
Padahal, aktivasi rekening SimPel adalah langkah penting untuk dapat mencairkan dana bantuan PIP.
Lalu, bagaimana jika peserta didik tidak sempat melakukan aktivasi rekening SimPel dalam batas waktu yang ditentukan? Apakah masih bisa memperpanjang aktivasi rekening PIP? Dan bagaimana cara aktivasi rekening untuk PIP yang benar?
Perpanjangan Aktivasi Rekening PIP
Untuk tahun 2023, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menetapkan batas waktu aktivasi rekening PIP hingga 31 Juli 2023. Ini merupakan perpanjangan dari batas waktu sebelumnya yang ditetapkan hingga 30 Juni 2023.
Perpanjangan aktivasi rekening PIP ini berlaku bagi peserta didik yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi calon penerima PIP Tahun 2023 bagi peserta didik yang belum memiliki rekening SimPel aktif pada jenjang SD-SMK, Pendidikan Khusus dan Pendidikan Kesetaraan.
Jika peserta didik tidak melakukan aktivasi rekening PIP hingga 31 Juli 2023, maka nama kepesertaannya akan dibatalkan dan tidak bisa mencairkan dana bantuan. Oleh karena itu, sangat disarankan bagi peserta didik untuk segera melakukan aktivasi rekening PIP sebelum batas waktu berakhir.
Cara Aktivasi Rekening PIP
Cara aktivasi rekening PIP tidaklah sulit. Peserta didik bisa melakukan aktivasi rekening SimPel secara langsung di bank penyalur dengan membawa persyaratan berikut:
- Membawa Surat Keterangan Aktivasi Rekening SimPel yang dikeluarkan oleh Kepala Satuan Pendidikan.
- Membawa Identitas Pengenal Penerima PIP. Untuk jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C, identitas pengenal bisa berupa KTP atau Kartu Pelajar. Sedangkan untuk jenjang SD, SDLB, Paket A, SMP, SMPLB, dan Paket B, identitas pengenal bisa berupa KTP orang tua/wali dan KK.
- Mengisi formulir pembukaan/aktivasi rekening SimPel yang disediakan oleh bank penyalur.
Bank penyalur yang ditunjuk oleh Kemendikbud Ristek adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI). Peserta didik harus datang ke bank penyalur sesuai dengan jenjang pendidikannya:
- Jenjang SD, SMP, SDLB, SMPLB Paket A dan Paket B, bisa aktivasi dana PIP ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).
- Jenjang SMA, SMK, SMALB dan paket C bisa aktivasi dana PIP ke Bank Negara Indonesia (BNI).
Kriteria untuk mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat. Merupakan siswa yang memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar) dan merupakan siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rawan miskin, dan/atau memenuhi kondisi khusus.
Kategori khusus ini adalah siswa yang berasal dari keluarga yang menjadi penerima Program Keluarga Harapan, siswa yang berasal dari keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, siswa yang berstatus yatim atau piatu dan berasal dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
Selain itu ada juga kategori siswa yang terkena dampak oleh bencana alam, tidak bersekolah (putus sekolah) dan diharapkan kembali bersekolah, mengalami cacat fisik, menjadi korban musibah, memiliki orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, berasal dari daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah. Dan terakhir yang berhak mendapatkan PIP adalah peserta yang terdaftar pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Setelah melakukan aktivasi rekening SimPel, peserta didik bisa mengecek saldo dan mencairkan dana bantuan PIP melalui ATM, EDC, atau teller bank penyalur. Jumlah dana bantuan PIP yang diterima oleh peserta didik bervariasi sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikannya.
Untuk diketahui, besaran dana yang diterima oleh siswa penerima PIP 2023 berbeda-beda sesuai jenjangnya. Ini dia detailnya:
- Siswa jenjang SD/SDLB/Paket A mendapat bantuan sejumlah Rp 450.000. Siswa yang baru masuk atau lulus hanya mendapat bantuan setengahnya, yaitu Rp 225.000.
- Siswa jenjang SMP/SMPLB/Paket B mendapat bantuan sejumlah Rp 750.000.
- Siswa yang baru masuk atau lulus hanya mendapat bantuan setengahnya, yaitu Rp 375.000.
- Siswa jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapat bantuan sejumlah Rp 1 juta. Siswa yang baru masuk atau lulus hanya mendapat bantuan setengahnya, yaitu Rp 500.000.
Aktivasi PIP yang diperpanjang ini bertujuan untuk membuat siswa yang berhak menerima bisa mencairkan dana bantuan pendidikan. Sehingga saat nanti waktu jadwal masuk sekolah uang/dana beasiswa PIP bisa digunakan untuk keperluan yang menunjang pendidikan.