Inilah 3 Syarat yang Harus Dipenuhi Penjual Saat Tiktokshop Dibuka Lagi

POJOKNULIS.COM – Penutupan Tiktokshop menjadi platform atau media belanja membuat beberapa orang merasa dirugikan.

Pihak yang merasa dirugikan diantaranya ialah pembeli dan para online shop dan pihak creator yang sudah terbiasa menjalani live jualan melalui Tiktokshop.

Layanan jual beli di dalam aplikasi media sosial Tiktok, resmi ditutup pada 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.

Keputusan ini diambil oleh Tiktok Indonesia untuk mematuhi peraturan pemerintah yang melarang platform social commerce memfasilitasi transaksi perdagangan.

Salah satu dampak penutupan Tiktokshop bagi penjual adalah kehilangan pekerjaan atau sumber penghasilan.

Banyak penjual yang mengandalkan Tiktokshop sebagai media untuk mempromosikan dan menjual produk mereka, terutama para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut data dari Kementerian Koperasi dan UKM, terdapat sekitar 1,5 juta UMKM yang terdaftar di Tiktokshop. Dengan ditutupnya layanan ini, mereka harus mencari platform lain untuk berjualan.

Selain itu, dampak lain bagi penjual adalah menurunnya jangkauan pasar dan loyalitas konsumen. Tiktokshop memiliki keunggulan dalam hal kemudahan dan kecepatan transaksi, serta interaksi langsung antara penjual dan pembeli melalui fitur live streaming.

Hal ini membuat penjual bisa menjangkau lebih banyak calon pembeli dan meningkatkan kepercayaan mereka.

Namun, dengan ditutupnya Tiktokshop, penjual harus membangun kembali reputasi dan hubungan mereka dengan pembeli di platform lain.

Larangan ini bertujuan untuk mengatur tatanan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik agar lebih tertib dan terjamin.

Tetapi, belum lama ini terdengar kabar bahwa Tiktokshop akan kembali beroperasi menjadi media atau platform belanja online kembali.

Namun, kembalinya Tiktokshop menjadi aplikasi belanja ini memiliki persyaratan yang harus dipenuhi bagi semua penjual yang ingin menggunakan platform ini kembali. Setidaknya ada 3 syarat yang harus dipenuhi setiap online shop.

Syarat pertama ialah Tiktokshop tidak boleh menggabungkan antara platform media sosial dengan layanan commerce (belanja) dalam satu aplikasi sekaligu.

Dalam hal ini kemungkinan pemerintah menginginkan antara aplikasi untuk bersosial media harus dipisahkan dengan aplikasi berbasis belanja.

Berikutnya adalah syarat kedua yakni Tiktokshop harus memiliki kantor berbadan hukum di Indonesia.

Bahkan kantor ini tidak boleh dalam bentuk perwakilan yang berarti platform belanja ini diharapkan memiliki kekuatan hukum yang mengatur aktifitas perdagangan online.

Syarat ketiga atau yang terakhir ialah Tiktokshop memiliki pengembangan model bisnis berkelanjutan sesuai dengan keinginan Presiden RI.

Ini berarti Tiktokshop menjadi harapan baru agar perekonomian Indonesia bisa lebih berkembang ketika nantinya kembali dibuka dan beroperasi.

Dengan adanya kabar bahwa Tiktokshop akan dibuka kembali ini membuat creator, penjual, dan pembeli merasa senang karena hal ini.

Lalu, apa sebenarnya yang membuat aplikasi Tiktok yang didalamnya terdapat platform belanja atau yang disebut juga Tiktokshop ini menjadi media belanja favorit para pembelinya?

Tiktokshop menjadi platform belanja yang menjadikan konsumen tertarik karena beberapa alasan.

Dengan adanya rencana Tiktokshop yang akan dibuka kembali ini diharapkan menjadi harapan baru terutama bagi para penjual yang menggunakan aplikasi berbasis social media ini untuk menjual barang dagangannya.