Petunjuk & Syarat Mengajukan KPR melalui BPJS Ketenagakerjaan

POJOKNULIS.COM - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah salah satu fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membeli rumah dengan skema cicilan.

Namun, tidak semua orang bisa mengajukan KPR dengan mudah, terutama bagi mereka yang memiliki penghasilan rendah atau tidak memiliki uang muka yang cukup. Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan menawarkan solusi bagi pesertanya untuk mendapatkan KPR dengan bantuan subsidi dari pemerintah.

KPR melalui BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang ditujukan untuk membantu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin membeli rumah dengan uang muka rendah, bunga rendah, dan jangka waktu panjang.

Program ini bekerja sama dengan beberapa bank penyalur, seperti BTN, Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BJB. Program ini juga berlaku untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan non-MBR dengan harga rumah maksimal Rp500 juta.

Syarat dan Ketentuan

Seperti program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) baik dari bank/lembaga keuangan lainnya, KPR dengan BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi bagi setiap pemohon/calon nasabah yang ingin mengajukannya.

Perhatikan syarat dan ketentuan KPR BPJS Ketenagakerjaan seperti berikut.

Kelengkapan Dokumen

Adapun dokumen yang harus dilengkapi bagi setiap pemohon/calon nasabah untuk mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan harus melampirkan dokumen seperti berikut:

Prosedur Pengajuan

Setelah pemohon/calon nasabah melengkapi semua dokumen pengajuan KPR dan telah memenuhi semua syarat dan ketentuan pengajuan, selanjutnya pemohon bisa segera mengajukan KPR melalui BPJS Ketenagakerjaan. Caranya pengajuannya sesuai penjelasan berikut ini:

Itulah cara mengajukan KPR melalui BPJS Ketenagakerjaan yang bisa Anda coba. Dengan program ini, Anda bisa mendapatkan rumah impian Anda dengan bantuan subsidi dari pemerintah.

BPJS Ketenagakerjaan telah bekerjasama dengan berbagai macam bank untuk memberikan kemudahan pelayanan KPR.

Bank penyalur yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan fasilitas KPR melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) adalah Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Jabar Banten (BJB).

Selain bank-bank tersebut, ada juga beberapa bank daerah yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, seperti Bank DKI, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank Kalbar, Bank Kalsel, Bank Kaltimtara, Bank Lampung, Bank NTB Syariah, Bank Riau Kepri Syariah, Bank Sumsel Babel Syariah, Bank Sumut Syariah, dan BPD DIY.

Untuk mengajukan KPR melalui bank penyalur tersebut, Anda harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada BPJS Ketenagakerjaan dan bank penyalur.

Keuntungan mengajukan KPR dengan BPJS Ketenagakerjaan