POJOKNULIS.COM - Salah satu jaminan kesehatan yang banyak digunakan setiap orang adalah BPJS Kesehatan. Lembaga jaminan sosial yang dikelola secara langsung oleh negara dan memiliki badan hukum resmi.
Hal ini yang membuat masyarakat banyak memakai BPJS Kesehatan untuk menjamin kesehatan jika sewaktu-waktu terkena musibah dan jatuh sakit.
Peserta BPJS Kesehatan setelah berhasil mendaftar harus membayar biaya iuran setiap bulannya. Apabila mengalami keterlambatan pembayaran biasanya klaim asuransi gagal atau ditolak.
Jika keadaan ini terjadi hal pertama yang dilakukan adalah membayar iuran dibulan yang mengalami keterlambatan pembayaran.
Syarat umum mengikuti BPJS Kesehatan yakni peserta merupakan WNI asli, nomor eKTP (NIK), dan terdaftar pada sistem DTKS negara. Saat semua persyaratan terpenuhi maka peserta berhak mengikuti BPJS Kesehatan.
Saat sudah menjadi peserta, maka wajib untuk membayar iuran tiap bulan agar BPJS Kesehatan bisa digunakan.
Berikut cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan saat sakit.
Berobat Difasilitas Kesehatan Tingkat I
Setelah menjadi peserta BPJS jika nanti berobat tujuan pengobatan pertama dilakukan di Puskesmas ataupun rumah sakit kelas D.
Semua peserta disarankan untuk berobat disalah satu tempat yang telah disebutkan.
Jika nantinya ada indikasi penyakit yang tidak bisa ditangani maka petugas kesehatan akan membuat rujukan kerumah sakit. Kondisi seperti ini biasanya membutuhkan penanganan medis yang cukup serius.
Menunjukan Kartu BPJS Kesehatan
Ketika sedang melakukan administrasi pengguna BPJS harus menunjukan bukti keikutsertaan menjadi peserta BPJS Kesehatan. Pengguna harus menunjukan kartu BPJS atau bukti digital berupa tangkapan layar aplikasi JKN.
Setelah menunjukan bukti keikutsertaan selanjutnya pengguna BPJS harus menunjukan bukti identitas berupa KTP atau KK. Sebisa mungkin status BPJS Kesehatan dalam keadaan aktif dan bisa digunakan sesuai tujuan.
Mengisi Formulir dan Menunggu Panggilan
Peserta yang sudah menyertakan bukti kartu BPJS aktif akan diarahkan untuk mengisi formulir dan menunggu giliran untuk dipanggil. Setelah dipanggil peserta langsung diarahkan menuju ruang pemeriksaan.
Apabila penyakit yang diderita bisa ditangani oleh dokter maka peserta (pasien) akan diberikan resep obat. Dan setelah menebus obat pasien disarankan untuk kembali kerumah dan istirahat.
Tetapi jika kondisinya berbeda, dimana pasien mengalami penyakit serius dan alat difasilitas kesehatan I tidak lengkap maka akan disarankan untuk dirujuk kerumah sakit.
Ketika dirumah sakit nantinya pasien akan ditangani dengan dokter yang berpengalaman serta alat-alat kesehatan yang memadai dan lengkap. Sehingga penyembuhan bisa segera dilakukan dan ditangani dengan baik.
Rumah sakit yang ditunjuk sebagai rujukan termasuk dalam fasilitas kesehatan yang menjadi rekanan BPJS.
Kebanyakan rumah sakit ini termasuk dalam golongan rumah sakit pemerintah. Jarang sekali rumah sakit swasta yang menerima pelayanan BPJS.
Disinilah kekurangan yang akan ditemui pasien saat berobat dengan memanfaatkan fasilitas BPJS. Namun dengan fasilitas ini biaya pengobatan jauh lebih terjangkau serta mudah digunakan.
BPJS Kesehatan sangat membantu semua pasien yang ingin berobat namun dalam kondisi keterbatasan uang. Apapun kondisi kesehatan yang terjadi BPJS akan menjamin kesejatan pesertanya.
Tetapi sekali lagi dengan catatan pembayaran iuran harus lancar dan tidak mengalami nunggak atau terlambat bayar iuran.
Jika sudah seperti ini maka BPJS Kesehatan dapat digunakan sesuai kebutuhan pengobatan Anda dan keluarga.