Bisa Cairkan Gesek Tunai di Shopee Paylater? Simak Dulu Penjabarannya

POJOKNULIS.COM - Fenomena gesek tunai (Gestun) mungkin agak sedikit asing bagi beberapa orang. Gesek tunai sendiri diartikan sebagai sebuah pencairan dana pinjaman dari sebuah platform pinjaman biasanya berbasis pinjaman online. Dan yang mulai marak saat ini, orang bisa memilih untuk melakukan gesek tunai bahkan melalui aplikasi Shopee. Salah cara untuk bisa melakukan gesek tunai adalah dengan menggunakan layanan Shopee Paylater.

Shopee Paylater adalah layanan cicilan tanpa kartu kredit yang disediakan oleh Shopee. Layanan ini memungkinkan Anda untuk melakukan pembayaran dari 0%-12% dengan cicilan bulanan yang fleksibel dengan beberapa biaya tambahan. Anda harus melakukan pembayaran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Apabila terjadi keterlambatan pembayaran pengguna akan menerima denda yang harus dibayarkan beserta bunga dan cicilan utama. Shopee Paylater, memudahkan pengguna yang akan membeli produk-produk yang di inginkan tanpa harus mengeluarkan uang secara langsung.

Ada banyak manfaat yang akan pengguna Paylater dapatkan mulai dari:

Meski memiliki manfaat untuk membantu pengguna melakukan pembayaran online, namun saldo pinjaman Shopee Paylater tidak diperkenankan untuk dicairkan. Hal ini karena ada banyak dampak negatif yang akan ditimbulkan dari tindakan gesek tunai. Gesek tunai (Gestun) sendiri dinilai sebagai tindakan melanggar hukum.

Perilaku gesek tunai sangat tidak dianjurkan oleh pihak Bank Indonesia (BI) dimana aktifitas ini disebut sebagai tindakan ilegal yang menyalahi aturan. Layanan gesek tunai pada platform pinjaman online atau paylater bisa menjerat pemilik akun hingga menyebabkan orang tersebut bisa mengalami kredit bermasalah.

Apabila sudah terjadi, maka pengguna tidak bisa lolos BI Checking jika nantinya ingin mengajukan pinjaman kepada Bank. Bahkan yang lebih parahnya adalah, pengguna bisa berurusan dengan pihak kepolisian.

Bahaya selanjutnya dari fitur gesek tunai Paylater adalah pemblokiran limit pinjaman. Jika terbukti pengguna melakukan tindakan gesek tunai maka yang bersangkutan akan menerima pemblokiran limit pinjaman. Dimana hal ini dinilai sebagai tindakan ilegal yang sudah menyalahi aturan.

Dampak buruknya adalah pengguna tidak bisa melakukan transaksi jual beli online serta tidak lagi dapat memanfaatkan sisal saldo pinjaman meskipun saldo yang tersedia masih banyak.

Ada juga bahaya yang mengintai dari sebuah platform pinjaman dengan melakukan gesek tunai. Pengguna Shopee Paylater bisa mendapatkan kerugian dengan tindakan penyebaran data pribadi. Jika diingat kembali saat mendaftar Shopee Paylater pasti harus melakukan submit data diri berupa foto KTP.

Ketika pengguna melakukan pelanggaran yakni Gesek tunai maka pihak pinjaman online dapat dengan mudah menyebarkan data pribadi hingga disalah gunakan untuk keperluan lain yang bisa merugikan penggunanya.

Dan yang terakhir adalah yang paling ditakuti yakni terjebak masalah hutang yang tak kunjung selesai. Dari tindakan gesek tunai, kemungkinan kecurangan yang akan dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab akan meminta biaya yang tak lazim. Biasanya bunga atau biaya jasa yang mereka minta sebesar 10 hingga 20 persen dari besarnya pinjaman yang dicairkan.

Dampak terburuknya, pengguna akan mendapat kasus sebagai pelaku pencucian uang. Pihak yang membantu prosesk gesek tunai akan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab dengan melakukan tindakan money laundering.

Mengapa hal ini hanya menimpa pengguna Shopee Paylater, bukan oknum yang mencairkannya? Karena gesek tunai dilakukan melalui akun milik pengguna bukan oknum yang mencairkan dana tersebut. Sehingga predikat pelaku pencucian uang akan diberikan oleh pengguna Shopee Paylater.