Cara Daftar PIP Kemdikbud, Perhatikan Alur dan Persyaratan KIP dan KIP Kuliah Berikut Ini

POJOKNULIS.COM - PIP Kemdikbud atau Program Indonesia Pintar merupakan program pemerintah yang dilaksanakan dengan cara memberikan bantuan tunai kepada pelajar di Indonesia. Sasaran penerimanya adalah pelajar dalam rentang usia 6 hingga 21 tahun.

Dalam pelaksanaannya, PIP Kemdikbud menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk penyaluran dana bagi siswa SD, SMP, dan SMA. Sedangkan untuk jenjang Mahasiswa, program ini melakukan penyaluran bantuan melalui Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).

Tujuan pelaksanaan program ini sejatinya adalah untuk membantu biaya operasional pendidikan bagi para peserta yang dianggap kurang mampu. Mulai dari pembelian perlengkapan sekolah/kuliah, biaya praktik tambahan, biaya transportasi, hingga uang saku. Baik bagi yang menempuh jalur pendidikan secara formal, hingga jalur pendidikan non formal seperti kejar paket atau kursus.

Lantas bagaimana cara mendapatkan PIP Kemdikbud? Seperti yang dilansir dari laman kemdikbud.go.id, berikut adalah kriteria penerima serta cara mendapatkan PIP melalui KIP dan KIP Kuliah.

Kriteria Penerima PIP Kemdikbud

Prioritas penerima PIP adalah siswa yang berasal dari keluarga miskin hinggga rentan miskin, dan atau dengan pertimbangan khusus seperti berikut ini: 

  • Siswa berasal dari keluarga yang menerima Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Siswa berasal dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Memiliki status sebagai yatim piatu atau bersekolah melalui panti sosial atau panti asuhan
  • Terkena dampak bencana alam
  • Merupakan peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan yang termasuk kategori non formal
  • Merupakan penyandang disabilitas, atau berada dalam posisi yang membutuhkan bantuan seperti korban musibah, berada di daerah konflik, dan orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu, ada pula faktor pertimbangan lainnya seperti sedang berada di Lembaga Pemasyarakatan, berasal dari keluarga terpidana, hingga tinggal dengan lebih dari tiga saudara dalam satu rumah.

Dalam hal ini, penerima PIP merupakan peserta didik dari keluarga yang namanya tercatat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Cara Daftar PIP Kemdikbud

Untuk mendaftar PIP Kemdikbud, peserta didik harus memiliki KIP atau KIP Kuliah terlebih dahulu. Masing-masing peserta hanya boleh memiliki satu KIP sesuai dengan jenjang pendidikan yang sedang dijalaninya.

Berikut akan kita bahas satu persatu cara mendapatkan KIP Jenjang SD, SMP, SMA dan KIP Kuliah serta besaran dana bantuan untuk tiap jenjang.

Cara Daftar KIP SD, SMP, dan SMA

Untuk bisa mendapatkan KIP, ada beberapa langkah dan persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh calon penerima manfaat.

Syarat Pembuatan KIP

  • Kartu Keluarga sejahtrera (KKS) atau sebagai pengantinya bisa menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  • Kartu Keluarga
  • Akta Kelahiran calon penerima manfaat
  • Raport siswa
  • Surat pemberitahuan penerima BSM dari sekolah

Setelah semua persyaratan yang dimaksud terpenuhi, maka calon penerima manfaat KIP bisa melakukan pendaftaran.

Alur Pendaftaran KIP

Pertama, Siswa dan orang tua/wali mendaftar melalui sekolah dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan. Apabila siswa tidak memiliki KKS, maka orang tua siswa dapat mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) melalui RT/RW dan Desa/Kelurahan.

Kedua, Pihak sekolah akan mengusulkan nama siswa yang telah mendaftar ke Dinas Pendidikan setempat. Berdasarkan usulan tersebut, Dinas Pendidikan akan melakukan rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Ketiga, Selanjutnya fihak sekolah akan mendaftarkan siswa calon penerima KIP ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Apabila lolos persyaratan, meka Kementerian yang berwenang akan mengirimkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada siswa calon penerima.

Setelah memiliki KIP, siswa dapat mengetahui apakah namanya tercantum sebagai penerima PIP Kemdikbud atau BLT anak sekolah dari Kemensos.

Apabila nama siswa tertera sebagai penerima KIP Kemdikbud, maka berikut adalah besaran nilai yang akan diterima berdasarkan jenjang pendidikannya.

Besaran Nominal KIP Jenjang SD, SMP, SMA

  • Jenjang SD/MI/Paket A akan mendapatkan bantuan senilai Rp 450.000 per tahun
  • Jenjang SMP/MTs/ Paket B akan mendapatkan bantuan senilai Rp 750.000 per tahun
  • Sedangkan untuk Jenjang SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan bantuan senilai Rp 1.000.000 per tahun.

Untuk mengetahui daftar penerima Bantuan PIP, berikut adalah cara cek penerima Bantuan PIP Kemendikbud

  1. Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id
  2. Cari dan isi kolom 'Cari Penerima PIP'
  3. Isikan NISN dan nama ibu kandung pada kolo yang tersedia
  4. Lalu tekan tombol 'Cari'

Informasi mengenai persyaratan dan alur pendaftaran KIP untuk jejang SD hingga SMA yang lebih jelas bisa diakses melalui laman kemdikbud.go.id.

Kartu Indonesia Pintar KIP Kuliah

Lantas Bagaimana Cara Daftar KIP Kuliah?

Merujuk kepada Pedoman Kartu Indonesia Pintar Kuliah, ada beberapa persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi untuk melakukan pengajuan KIP Kuliah

Syarat Pembuatan KIP Kuliah

  • Calon penerima KIP Kuliah merupakan siswa yang telah lulus menempuh jenjang SMA atau sederajat.
  • Ketentuan kelulusan calon penerima KIP Kuliah adalah maksimal selama 2 tahun kebelakang dihitung dari saat mendaftar KIP Kuliah
  • Memiliki NIK, NISN, serta NPSN yang valid dan terdaftar
  • Memiliki potensi akademi yang dinilai baik
  • Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraaan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial
  • Dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada sebuah PTN atau PTS dengan prodi terakreditasi A atau B.

Adapun alur pendaftaran KIP Kuliah terdiri dari beberapa tahap yang harus dilalui sebagai berikut:

Alur Pendaftaran KIP Kuliah

Pertama, Calon penerima KIP Kuliah bisa mendaftarkan diri secara online melalui KIP Kuliah Mobile App yang bisa diunduh melalui perangkat seluler. Atau bisa juga melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Kedua, Pastikan untuk mengisi NISN, NPSN, NIK dan email yang valid saat mengisi form pendaftaran. Selanjutnya sistem KIP akan melakukan validasi terhadap data yang diajukan.

Memasuki tahap ketiga. Jika proses validasi berhasil, maka sistem KIP akan mengirimkan kode akses dan nomor pendaftaran melalui email.

Selanjutnya proses pendaftaran bisa dilakukan dengan menggunakan kode akses mengunakan alamat email yang terdaftar.

Berikutnya, siswa yang telah menerima validasi dapat memilih jalur seleksi masuk Perguruan Tinggi. Pada tahap ke empat ini siswa dapat memilih metode masuk sesuai dengan pilihannya.

Setelah dinyatakan masuk ke dalam perguruan tinggi, siswa dapat melakukan verifikasi lebih lanjut sebagai penerima KIP Kuliah. Pada tahap kelima ini, penerima KIP Kuliah sudah bisa mulai menerima bantuan yang akan langsung ditransfer ke rekening tiap-tiap penerima.

Besaran manfaat yang diterima tiap-tiap pemegang KIP Kuliah akan disesuaikan dengan wilayah tempat perguruan tinggi berada. Wilayah tersebut dibagi menjadi lima klaster, dimana masing-masing klaster akan mendapatkan jumlah nominal yang berbeda pula.

Besaran Nominal KIP Kuliah

  • Klaster pertama sebesar Rp800 ribu per bulan.
  • Klaster kedua sebesar Rp950 ribu per bulan.
  • Klaster ketiga sebesar Rp1,1 juta per bulan.
  • Klaster keempat sebesar Rp1,25 juta per bulan.
  • Klaster kelima sebesar Rp1,4 juta per bulan.

Nilai besaran manfaat diatas tentunya disesuaikan dengan biaya hidup kota dimana universitas atau perguruan tinggi berada. Selanjutnya, para calon pendaftar KIP Kuliah dapat selalu memantau perkembangan informasi mengenai KIP kuliah melalui laman KIP Kuliah Kemendikdristek.

Dengan adanya program Indonesia Pintar ini, kendala ekonomi tak lagi menjadi penghalang bagi para peserta didik di Indonesia untuk menuntut ilmu. (*)

Baca Juga