Simak Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Harus Resign

POJOKNULIS.COM – Setiap orang yang bekerja baik dikantor maupun menjadi buruh pabrik yang selalu menerima upah, gaji dari pemberi kerja berhak memperoleh BPJS Ketenagakerjaan.

Tidak hanya karyawan atau buruh pabrik tetapi juga bagi perseorangan yang memiliki atau melakukan kegiatan usaha secara mandiri juga berhak mendapatkannya.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah dibawah naungan Menteri Ketenagakerjaan dalam mengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Fungsi utamanya ialah untuk memberikan perlindungan kepada semua pesertanya untuk bisa digunakan sewaktu-waktu diperlukan dan salah satunya ialah Jaminan Hari Tua (JHT).

Saldo BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Hari Tua bisa dicairkan nantinya saat peserta sudah memutuskan resign.

Namun, tanpa perlu menunggu resign sebenarnya JHT BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa dicairkan asalkan memenuhi syarat, kriteria, dan tata cara yang telah ditentukan.

Untuk syarat dan kiteria serta cara mencairkan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus resign, bisa disimak dalam uraian berikut:

Mengalami PHK

Apabila peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan, maka peserta berhak untuk mencairkan saldo JHT dan JP secara sekaligus.

Berikut syaratnya:

Pensiun

Apabila peserta telah memasuki usia pensiun, yaitu 56 tahun, maka peserta berhak untuk mencairkan saldo JHT dan JP secara sekaligus.

Berikut syarat yang harus dilengkapi:

Cacat Total Tetap

Apabila peserta mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau penyakit, maka peserta berhak untuk mencairkan saldo JHT dan JP secara sekaligus.

Syaratnya seperti berikut:

Meninggalkan Wilayah NKRI

Apabila peserta meninggalkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk bekerja di luar negeri, maka peserta berhak untuk mencairkan saldo JHT dan JP secara sekaligus.

Syaratnya seperti berikut:

Meninggalkan Wilayah NKRI Selamanya

Apabila peserta meninggalkan wilayah NKRI selamanya untuk menetap di luar negeri, maka peserta berhak untuk mencairkan saldo JHT dan JP secara sekaligus.

Berikut syarat yang perlu dilengkapi:

Klaim Sebagian 10 Persen

Apabila peserta masih aktif bekerja dan ingin mencairkan sebagian saldo JHT untuk persiapan masa pensiun, maka peserta berhak untuk mencairkan saldo JHT sebesar 10 persen.

Syarat-syarat yang perlu dilengkapi seperti berikut:

Klaim Sebagian 30 Persen untuk Rumah

Syarat yang harus dilengkapi seperti berikut:

Cara pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan

Setelah semua dokumen persyaratan lengkap maka langkah berikutnya ialah cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan yang bisa langsung dicairkan melalui kantor cabang terdekat.

Untuk setiap peserta bisa mengakses portal web maupun non web dengan menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang diunduh di Playstore atau Appstore.

Pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan secara online namun hanya untuk peserta yang pension dan mengalami PHK.

Untuk cara pencairannya adalah sebagai berikut:

  1. Buka link https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Lalu masuk dalam portal layanan BPJS ketenagakerjaan untuk klaim saldo JHT
  2. Lengkapi data diri berupa NIK, nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan, nama sesuai KTP, tempat dan tanggal lahir, dan nama ibu kandung
  3. Upload semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPEG/JPG/PNG/PDF dan ukuran maksimal 6MB
  4. Klik simpan untuk konfirmasi data pengajuan
  5. Peserta akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email
  6. Peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara online (video call)
  7. Saat semua proses telah selesai dilakukan maka saldo jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan akan dikirimkan pada rekening yang telah dilampirkan di formulir.

Itulah tadi syarat dan cara pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan tanpa harus resign terlebih dahulu, sehingga sewaktu-waktu bisa dimanfaatkan saat kebutuhan mendesak.