POJOKNULIS.COM - Indonesia menjadi salah satu negara yang masuk peringkat ke 10 besar dunia dalam kategori negara yang memiliki potensi cadangan pertambangan yang tinggi.
Oleh karena itu pendapatan dari sektor pertambangan Indonesia menjadi kontribusi yang cukup tinggi dalam pendapatan negara.
Pertambangan merupakan salah satu sektor yang dimiliki oleh Indonesia dimana kegiatan pertambangan melakukan pengambilan sumber daya alam endapan yang berada di dalam perut bumi.
Cadangan mineral di Indonesia sangatlah tinggi, seperti minyak gas, emas, batu bara, gas bumi, bijih timah, tembaga, nikel, bauksit dan lain sebagainya.
Semua sektor cadangan tersebut yang menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang eksis melakukan ekspor hasil tambang.
Semua hasil galian tambang yang ada di Indonesia seyogianya dioptimalkan potensinya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Dengan itu hasil tambang merupakan kekayaan nasional bangsa Indonesia yang dimanfaatkan untuk rakyat dengan prinsip berkelanjutan dalam pemanfaatan sumber daya alam dan pencapaian sustainable development goals (SDGs).
Tingginya harga komoditas tambang membawa keuntungan bagi Indonesia sebagai negara yang keruntuhan durian. Penerimaan negara terus menunjukan progresifitasnya secara drastis terutama dalam sektor pertambangan.
Menteri keuangan Sri Mulyani telah melaporkan hasil penerimaan pajak tanpa kepabeanan dan cukai sebesar Rp 705,8 triliun pada Mei 2022.
Pendapatan itu meningkat sebesar 53,6% dibanding Mei 2021 yang hanya 55.8% dari target.
Jika lebih mendalam lagi tentang pertambangan outlier, pajak pertambangan menampilkan peningkatan yang luar biasa mendekati 296% pertumbuhannya.
Hal itu disinyalir karena adanya resilient dengan pertumbuhan stabil.
Produksi batubara dalam negeri dinilai belum mencapai target sebesar 625 ton.
Pasalnya pada tahun 2021 batubara hanya dapat diproduksi 560 ton atau setara dengan 89.6% dari target yang diinginkan.
Melihat penghasilan dari pertambangan pada setiap sektor sejak tahun 2022. Batubara mencatat penghasilannya mencapai USD 435 per ton.
Jika dibandingkan dengan tahun 2021 angka tersebut meningkat dari USD 150 per ton di tahun 2021.
Memantau regulasi dari Dirjen Pajak Nomor Per-47/PJ/2015 yang merupakan aturan turunan dari UU No. 42 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Petambangan Mineral dan Batubara.
Undang-undang itu menjadi perlindungan atas kegiatan pertambangan untuk pengoptimalan penerimaan negara.
Dari sinilah kita dapat melihat bahwa pemerintah mengupayakan pertambangan untuk meningkatkan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) yang lebih efektif dan efisien.
Jika peningkatan APBN terus progresif, hal itu dapat membantu pertumbuhan perekonomian masyarakat Indonesia. Seperti pada tahun 2021 PNBP sektor pertambangan menembus angka 179% dari target 2021 sebesar Rp 39.1 triliun.
Itulah beberapa informasi tentang sektor pertambangan yang dapat meningkatkan penerimaan negara untuk berbagai anggaran lainnya. Selain itu sektor pertambanagn juga dapar mendorong peningkatan ekonomi Indonesia. (*)