Syarat dan Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan dengan Iuran 16.800 bagi Pekerja Informal

POJOKNULIS.COM - Menjadi seorang pekerja aktif yang berkecimpung dan berinteraksi dengan banyak orang membutuhkan perlindungan sosial jika nantinya sewaktu-waktu terjadi musibah.

Apalagi untuk seorang pekerja non formal seperti tukang parkir atau bahkan supir becak sekalipun pastinya memiliki resiko terjadi kecelakaan kerja.

Inilah mengapa mereka yang berprofesi dibidang non formal perlu mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai asuransi.

BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang memberikan program Jaminan Tenaga Kerja dan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia.

Program Jaminan Tenaga Kerja terdiri dari empat jenis, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

Pekerja informal adalah pekerja yang tidak memiliki hubungan kerja formal dengan pemberi kerja, seperti pedagang kaki lima, tukang ojek, buruh harian, dan sebagainya.

Mereka berhak mendapatkan perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Untuk menjadi peserta BPU, pekerja informal harus memenuhi syarat dan cara daftar BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan

  1. Mengisi formulir pendaftaran peserta BPU yang dapat diunduh di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau diambil di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  2. Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) atau dokumen lain yang sah sebagai bukti identitas diri.
  3. Menyerahkan formulir pendaftaran dan lampiran ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau melalui pos atau kurir.
  4. Mendapatkan nomor kepesertaan dan kartu peserta BPU dari BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Membayar iuran pertama sebesar Rp 16.800 per bulan melalui bank mitra BPJS Ketenagakerjaan atau melalui aplikasi BPJSTKU yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store.

Manfaat Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Dengan menjadi peserta BPU, pekerja informal akan mendapatkan manfaat perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

Dengan menjadi peserta BPU, pekerja informal tidak hanya mendapatkan perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga dapat menikmati berbagai fasilitas dan layanan tambahan, seperti bantuan hukum, bantuan pendidikan, bantuan perumahan, dan bantuan usaha.

Selain itu, peserta BPU juga dapat mengajukan klaim manfaat secara online melalui aplikasi BPJSTKU.

Daftar BPJS Ketenagakerjaan sekarang juga dan rasakan manfaatnya bagi Anda dan keluarga. Jangan biarkan pekerjaan Anda yang tidak formal menjadi penghalang untuk mendapatkan perlindungan sosial dari negara.

BPJS Ketenagakerjaan siap melayani dan melindungi Anda sebagai pekerja Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau hubungi layanan pelanggan BPJS Ketenagakerjaan di nomor 1500910.