Aturan Terbaru Pajak UMKM 2023 dan Golongan Pajak PPh

POJOKNULIS.COM - Pelonggaran dan pembebasan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) kepada pekerja dan UMKM baru-baru ini disahkan oleh Presiden Joko Widodo. Hal ini diharapkan memberikan dampak positif bagi pelaku UMKM.

Aturan ini terdapat di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan diturunkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Bidang Pajak Penghasilan.

Menurut aturan tersebut, seorang pekerja dengan gaji di bawah Rp. 4.500.000,00 per bulan termasuk katagori Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP, sehingga tidak lagi dibebankan dengan kewajiban membayar PPh.

PTKP yang berlaku saat ini adalah penghasilan 4,5 juta rupiah per bulan alias 55 juta rupiah per tahun.

Karenanya, bagi pekerja dengan gaji 4,6 juta rupiah per bulan ke atas akan dikenai PPh karena di luar PTKP dengan besaran yang sudah ditentukan.

Golongan Wajib Pajak Penghasilan (PPh)

Golongan ini tetap wajib membayar pajak penghasilan dengan rincian sebagai berikut:

  1. Penghasilan 60 juta rupiah per tahun dikenakan pajak 5%
  2. Penghasilan 60-250 juta rupiah per tahun dikenakan pajak 15%
  3. Penghasilan 250-500 juta per tahun dikenakan pajak 25%
  4. Penghasilan 500 juta-5 miliar rupiah per tahun dikenakan pajak 30%
  5. Penghasilan 5 miliar rupiah ke atas per tahun dikenakan pajak 35%

Peluang UMKM Individu

Aturan baru ini juga mengatur besaran pajak para pelaku UMKM individu (seperti warteg, warung kopi, dll) dengan syarat omzet maksimal 500 juta rupiah per tahun.

Sebelum adanya aturan ini, semua pelaku UMKM yang individu dibebankan PPh karena tidak adanya batas omzet yang diwajibkan membayar pajak dengan besaran 0,5%.

Semisal, pelaku UMKM individu yang hanya memiliki omzet 60 juta per tahun tetap diharuskan membayar PPh sebesar 0,5%.

Nah, dengan adanya UU HPP yang terbaru ini, para pelaku UMKM mandiri bisa diringankan karena hanya harus membayar PPh jika omzetnya mencapai lebih dari 500 juta rupiah dalam setahun.

Seperti yang sudah kita ketahui, aturan-aturan baru tentang pembebasan pajak bagi UMKM di bawah kepemimpinan Jokowi sudah terjadi beberapa kali.

Misalnya saja pada tahun 2020 dimana Presiden Jokowi juga pernah memberi keringanan dan pembebasan pajak bagi pelaku UMKM yang memiliki omzet di bawah 4,8 miliar rupiah per tahun.

Tujuan hal tersebut tidak lain adalah untuk membantu para pelaku UMKM di Indonesia yang terdampak sangat parah akibat pandemi COVID-19. Tentu saja diharapkan dengan pembebasan pajak tersebut, para pelaku UMKM dapat tetap survive di masa yang sulit tersebut.

Tujuan lain dengan adanya pembebasan pajak untuk pekerja dan pelaku UMKM dengan batasan penghasilan tertentu juga untuk menciptakan pemerataan kesejahteraan di masyarakat.

Dimana golongan yang kurang mampu dapat mempertahankan kekuatan ekonominya tanpa beban pajak, dan golongan yang mampu dapat membayarkan pajak sesuai dengan kemampuan penghasilannya.

Karenanya, membayar pajak sesuai aturan sangat diperlukan agar tercipta kesejahteraan sosial. Terlebih bagi para pengusaha, membayar pajak sesuai aturan juga turut memperlancar kemajuan bisnis mereka.(*)

Baca Juga
Tentang Penulis
Artikel Menarik Lainnya