POJOKNULIS.COM - Kartu kredit sudah tak asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Banyak orang sudah sejak lama memanfaatkan produk perbankan itu, untuk alat pembayaran non tunai guna mempermudah transaksi menjadi lebih cepat.
Dengan kartu kredit, kita bisa berbelanja dulu tanpa harus memiliki uang terlebih dahulu. Meski kemudian pada akhirnya tetap harus menyicil.
Produk ini berbeda dengan kartu debit yang mengharuskan kita memiliki dana yang cukup untuk berbelanja.
Meski terlihat cukup menggiurkan, namun tidak sedikit masyarakat yang terjebak dengan produk tersebut. Banyak orang justru bermasalah sendiri dengan kartu kreditnya.
Namun jika kita bisa lebih bijak dalam memakai kartu kredit, sebetulnya alat pembayaran ini bisa sangat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Belum ditambah dengan banyaknya promo atau rewards yang ditawarkan tiap bank, saat kita menggunakan kartu kredit.
Tidak semua orang bisa memiliki kartu kredit. Dibutuhkan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi, untuk mengajukan pembuatan kartu kredit:
1. Persyaratan
Persyaratan membuat kartu kredit tiap bank tidak jauh berbeda. Setiap pemohon harus berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
Syarat lainnya, memiliki penghasilan per bulan minimum Rp 3 juta, memiliki kartu identitas seperti Kartu Tanda Penduduk, Surat Izin Mengemudi (SIM), Paspor, atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) bagi calon nasabah berstatus Warga Negara Asing (WNA).
Syarat lain harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Syarat tersebut sebagai bukti penghasilan sekaligus untuk mengukur kemampuan pemegang kartu kredit dalam membayar cicilan di kemudian hari.
2. Pastikan Riwayat Keuangan Aman
Pastikan juga riwayat keuangan kita aman sebelum mengajukan permohonan kartu kredit. Jangan sampai kita memiliki kredit macet sehingga masuk daftar BI checking oleh pihak bank saat mengajukan kartu kredit.
Persyaratan ini tentu sangat menentukan pihak pembuat kartu kredit sebelum memutuskan untuk memberikan produk tersebut kepada pemohon.
Bagaiman bisa sesorang yang telah tidak bisa dipercaya dan tidak bisa menepati janji akan diberikan kartu kredit, dimana produk tersebut juga harus dicicil ketika sudah digunakan.
3. Cara Membayar Cicilan Kartu Kredit
Untuk menjaga kondisi keuangan kita tetap aman, saat mengajukan kartu kredit tentu juga harus memperhitungkan bagaimana cara pembayaran cicilan ke depannya. Usahakan agar seluruh cicilan kredit yang ditanggung, tidak membebani kita.
Umumnya pihak perbankan akan memperhitungkan jumlah pendapatan kita dengan jenis kartu kredit yang akan diberikan. Agar di-acc, sebaiknya jumlah cicilan kartu kredit yang akan kita pakai tidak lebih dari 30 persen jumlah pendapatan kita tiap bulan.
Perhitungan yang tepat akan memudahkan kita dalam membayar cicilan tiap bulannya, dan menghindari kemungkinan masuk dalam daftar debitur dengan catatan buruk.
4. Biaya-Biaya Lain
Pemakaian kartu kredit, selain wajib membayar cicilan sebesar nominal yang telah dipakai, biasanya juga ada biaya lain seperti bunga, biaya tahunan, biaya keterlambatan, dan lainnya.
Biaya yang dibebankan kepada nasabah oleh tiap bank akan berbeda. Untuk itu, saat pengajuan alangkah baiknya kita sudah mengetahui biaya apa saja dan berapa besarannya yang harus kita tanggung jika kita menggunakan kartu kredit tersebut.
Tanyakan sejelas-jelasnya kepada petugas tentang biaya-biaya tersebut. Jangan sampai kita terkejut dan menyesal di kemudian hari. Agar tidak ada pembengkakan biaya, sebaiknya selalu membayar tagihan kartu kredit tepat waktu.
5. Miliki Kartu Kredit Seperlunya
Beda penerbit berbeda pula keuntungan atau benefit yang ditawarkan. Namun ternyata kepemilikan kartu kredit ini dibatasi.
Karena punya banyak kartu kredit jika tidak dikelola dengan baik, bisa mengubah perilaku sesorang menjadi konsumtif dan terjerat hutang. Jadi kalian harus cermat dan bijak dalam memilih kartu kredit, yang sesuai dengan kebutuhan.
Adapun beberapa aturan untuk memiliki kartu kredit, diantaranya:
- Masyarakat dengan pendapatan kurang dari Rp 3 juta per bulan, tidak boleh memiliki kartu kredit.
- Seseorang dengan pendapatan antara Rp 3 juta - Rp 10 juta per bulan, boleh memiliki kartu kredit maksimal 2 (dua) dengan pembatasan total limit kartu kredit dari seluruh kartu kredit yang dimilikinya yaitu maksimal 3 (tiga) kali pendapatan tiap bulannya.
- Orang dengan pendapatan lebih dari Rp 10 juta, biasanya diberikan kebebasan memiliki beberapa kartu kredit. Jika riwayat pinjaman di bank dinyatakan baik. Karena aturan tiap bank penerbit memiliki kebijakan sendiri sesuai dengan risk appetite.
Setelah sejumlah persyaratan dilengkapi, bank penerbit akan melakukan analisis pengajuan kita layak disetujui atau tidak. Bukan tidak mungkin permohonan pengajuan tersebut akan ditolak pihak bank.
Maka dari itu, usahakan melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan. Bijak-bijaklah dalam menggunakan kartu kredit sebagai alat mengelola pembayaran dan memudahkan transaksi keuangan kita. (*)