POJOKNULIS.COM - Stimulus ekonomi menjadi salah satu upaya pemerintah Indonesia menghindari masyarakat dari krisis ekonomi dan keuangan. Secara harfiah stimulus dapat diartikan sebagai dorongan mengatasi dampak krisis ekonomi.
Pada dasarnya, stimulus ekonomi salah satu bentuk kebijakan yang dilayangkan pemerintah dalam bidang ekonomi dan keuangan guna membantu mengatasi masalah perekonomian atau akselerasi pembangunan.
Pemerintah tidak dapat sembarangan membuat stimulus ekonomi tanpa menimbang faktor yang ada, seperti memiliki dana yang cukup. Hal itu dikarenakan program stimulus akan meningkatkan pengeluaran pemerintah sekaligus pemotongan pajak masyarakat.
Dalam realitasnya, pemerintah menayangkan 3 stimulus ekonomi melalui kementerian keuangan. Stimulus-stimulus itu diperuntukan memperbaiki perekonomian masyarakat pasca terjadinya pandemi covid-19. Tidak dapat diingkari bahwa penyebaran virus covid-19 sangat berdampak pada kehidupan, terlebih lagi faktor ekonomi.
Kementerian keuangan dan kementerian perekonomian bersinergi untuk meningkatkan ekonomi masyarakat agar menjadi lebih baik dan bangkit setelah mengalami dampak krisis ekonomi. Oleh karena itu, dua kementerian tersebut menayangkan stimulus fiskal, stimulus non fiskal dan stimulus sektor keuangan.
Stimulus Fiskal
Stimulus fiskal menjadi salah satu program pemerintah dalam mengatasi dampak krisis ekonomi global melalui relaksasi pajak. Salah satu dampak yang dapat diminimalisir menggunakan program ini adalah pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal itu disampaikan oleh Kasubdit Data dan Informasi Direktorat Bina Program.
Dalam peraturan perundang-undangan, stimulus fiskal yang telah dicanangkan pemerintah ini terbagi kembali dalam 4 peraturan pemerintah, yakni pada Relaksasi PPh Pasal 21, Relaksasi PPh Pasal 22 Impor, Relaksasi PPh Pasal 25 dan Relaksasi PPh Restitusi PPN.
Pada Relaksasi PPh pasal 21 termasuk pada industri kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah (KITE IKM). Pegawai atau karyawan yang bekerja pada sektor manufaktur dengan gaji penghasilan di bawah 200 juta, maka PPh-nya akan ditanggung pemerintah.
Sedangkan pada Relaksasi PPh pasal 22 Impor, stimulus yang diberikan berupa keringanan untuk perusahaan-perusahaan yang melakukan impor dengan pembebasan PPh. Tujuan utama dari relaksasi ini adalah perluasan ruang dalam arus kas atau cash flow sebagai pengganti switching cost terkait perubahan biaya dari negara produk impor.
Kemudian dalam Relaksasi PPh pasal 25, hampir sama dengan relaksasi PPh pasal 22 Impor yang memberikan potongan PPh pasal 25 sebanyak 30% untuk 19 sektor yang telah ditentukan. Begitu pula tujuannya untuk memberikan ruang cash flow sebagai kompensasi switching cost.
Relaksasi Restitusi PPN menjadi perundang-undangan terakhir yang menjadi stimulus perekonomian. Restitusi ini diberikan kepada 19 sektor pilihan serta wajib pajak KITE dan KITE IKM dengan menghilangkan nilai maksimal restitusi untuk eksportir. Sedangkan perusahaan yang bergerak tidak di bidang eksportir berhak atas restitusi senilai Rp 5 miliar. Dengan ini akan mengoptimalkan likuiditas dari wajib pajak.
Stimulus Non Fiskal
Stimulus non fiskal menjadi upaya kedua pemerintah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dengan memberikan kelonggaran aturan. Aturan pertama dengan menyederhanakan dan mengurangi jumlah larangan serta pembatasan untuk meningkatkan daya saing sekaligus melancarkan aktivitas ekspor.
Penyederhanaan dalam hal ini berupa dokumen health certificate dan V-Legal tidak menjadi syarat ekspor lagi, kecuali diperlukan.
Kemudian, pemerintah melakukan penyederhanaan dan mengurangi larangan serta batasan impor guna meringankan kesulitan produsen dalam memperoleh bahan baku dan seluruh kegiatan operasional dapat berjalan.
Selain itu adanya auto response dan auto approval untuk melancarkan percepatan ekspor dan impor pemerintah melalui nation logistics ecosystem (NLE). Integrasi ini dapat memudahkan proses ekspor dan impor.
Stimulus Sektor Keuangan
Stimulus sektor keuangan dilakukan pemerintah melalui berbagai cara, salah satunya pada restrukturisasi kredit untuk semua pembiayaan tanpa adanya batasan plafon dan jenis debitur. Hal ini menjadi upaya pemerintah untuk melakukan percepatan pemulihan ekonomi setelah terserang virus covid-19
Dengan pemanfaatan stimulus yang disediakan pemerintah diharapkan dapat mempertahankan sektor ekonomi. Stimulus yang digunakan dapat menentukan hasil dari upaya yang dilakukan pemerintah. (*)