Motor Masih Kredit Dicuri, Apakah Bisa Klaim Asuransi?

POJOKNULIS.COM - Kehilangan sepeda motor yang masih dalam proses kredit memang hal yang sangat menyedihkan. Terlebih lagi jika motor tersebut dicuri orang tak dikenal.

Meskipun begitu, ada kabar gembira bagi pemilik motor kredit yang mengalami kehilangan atau pencurian ini. Pemilik motor masih kredit yang hilang atau dicuri sebenarnya bisa mengklaim asuransi jika telah memenuhi langkah-langkah yang disyaratkan.

Langkah pertama yang harus dilakukan selaku pemilik motor kredit yang hilang ataupun dicuri adalah melapor ke pihak kepolisian setempat.

Pelaporan ini sangat penting karena polisi akan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan memastikan kejadian tersebut dilaporkan sebagai tindak pidana. Setelah mendapatkan laporan polisi, pemilik motor bisa melanjutkan untuk melakukan langkah selanjutnya, yaitu menghubungi perusahaan pembiayaan.

Tidak hanya perusahaan pembiayaan yang harus dihubungi, tapi juga perusahaan asuransi motor yang memproses polis untuk kendaraan tersebut. Pada umumnya, perusahaan asuransi pihak ketiga menyediakan perlindungan bagi pemilik motor yang telah mengalami kehilangan atau pencurian kendaraan. Tentu saja, pihak perusahaan asuransi akan melakukan prosedur klaim yang lengkap dan detail.

Biasanya proses klaim berlangsung cukup lama. Hal ini karena pihak asuransi haruslah melakukan verifikasi data. Pada umumnya, proses verifikasi ini akan memakan waktu sampai 30 hari setelah adanya laporan kehilangan.

Perlu diingat. Bahwa tidak semua jenis kehilangan motor mendapat asuransi. Ada beberapa kejadian yang mendapat asuransi dari pihak leasing seperti motor hilang saat diparkir, motor hilang ketika dibegal atau dirampas di jalan, serta hilang karena pencurian.

Terkait klaim asuransi, pemilik motor harus melampirkan beberapa bukti dan dokumen yang diperlukan. Salah satunya adalah surat laporan kehilangan atau pencurian dari pihak kepolisian.

Dokumen ini harus disertakan bersama dengan rincian lengkap tentang kejadian dan dokumen persyaratan klaim asuransi lainnya. Jadi, sebelum memproses klaim asuransi motor yang hilang, pemilik motor harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang tidak boleh dilewatkan.

Beberapa dokumen yang biasanya diminta untuk bisa diklaim asuransi motor tersebut adalah, Surat keterangan kehilangan dari kepolisian, STNK, BPKB yang biasanya disediakan pihak leasing karena motor dalam proses kredit atau belum lunas, Formulir klaim, SIM C, KTP pemilik motor, Faktur pembelian motor, Polis asuransi yang asli, Kwitansi kosong tiga lembar dan materai Rp 10.000.

Sebagai catatan, pemilik motor haruslah mengisi formulir pengajuan klaim asuransi dengan benar. Hal ini karena pihak asuransi bisa saja menolak klaim asuransi lantaran adanya kesalahan saat pengisian data atau data yang diberikan pemilik motor tidak sesuai.

Proses klaim asuransi memang tidaklah mudah dan butuh waktu yang cukup panjang. Namun, pemilik motor masih kredit yang hilang atau dicuri sebaiknya tidak kehilangan harapan. Asuransi motor yang dimiliki akan memberikan ganti rugi terhadap kerugian yang diakibatkan atas kejadian tersebut.

Dalam klaim asuransi, pihak perusahaan akan memproses dengan cepat dan memberikan penyelesaian yang baik atas klaim tersebut. Bukan biasanya tak cuma kasus kehilangan motor akibat dicuri yang mendapat asuransi, asuransi juga bakal mengganti kerusakan motor akibat kecelakaan. Dengan catatan motor tersebut mengalami rusak parah sampai 75 persen.

Mudah-mudahan tidak sampai terjadi situasi seperti ini. Namun, apabila terjadi hal berikut, maka jangan biarkan kehilangan atau pencurian motor masih kredit merugikan pemiliknya tanpa adanya ganti rugi.

Lakukan langkah-langkah yang diperlukan seperti melapor ke polisi dan memproses klaim asuransi motor yang hilang atau dicuri. Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, pemilik motor bisa mendapatkan ganti rugi dan terhindar dari kerugian finansial yang besar.

Baca Juga
Tentang Penulis
Artikel Menarik Lainnya