Risiko yang Harus Ditanggung Jika Tak Bayar Pinjol

POJOKNULIS.COM - Pinjaman online kini menjadi salah satu jalan ninja masyarakat untuk melakukan pinjaman. Kenapa masyarakat sekarang banyak melakukan pinjaman online dibanding bentuk pinjaman lainnya?

Jawabannya adalah karena layanan yang diberikan pinjaman online sangatlah mudah, bahkan syaratnya tak sesulit dibandingkan pinjaman ke bank atau koperasi. Proses juga cepat kurang dari 24 jam dan dana pinjaman bisa cair. 

Namun perlu diingat bagi kalian yang ingin atau sudah melakukan pinjaman online, sebaiknya melakukan pinjaman tidak melebihi dari 30% gaji atau pendapatan bulanan agar membuatnya mudah untuk dilunasi.

Selain itu yang perlu diperhatikan yaitu suku bunga pinjol yang cenderung tinggi dengan tenor cicilan yang lebih ringkas, artinya jika pinjol tak segera dilunasi akan terjadi kemungkinan terjebak dalam utang besar dan tidak mampu membayar pinjaman tersebut.

Berikut penjelasan lengkap risiko yang akan ditanggung jika tidak melunasi pinjaman online resmi

Masuk dalam blacklist slik OJK

Apa itu slik? Bagi kalian yang tidak tahu, slik itu merupakan informasi riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya, khususnya tentang informasi status apakah pembayaran kredit seorang nasabah lancar atau tidak. 

Saat melakukan pinjaman online, sebagai syarat dalam pengajuan pinjaman makan nasabah akan diminta lampiran data pribadi seperti KTP, KK, NPWP, internet banking, dan slip gaji.

Dari informasi ini perusahaan fintech dapat mengetahui identitas nasabah secara lengkap. Jika tidak mampu melunasi pinjaman online maka data tersebut akan dilaporkan ke OJK dan akan masuk daftar hitam. Ini berasal dari BI Checking ke sistem layanan informasi keuangan atau disingkat SLIK OJK.

Jika sudah masuk daftar hitam maka akan sulit untuk mengajukan lagi bantuan keuangan ke lembaga keuangan. Jadi pastikan melunasi pinjaman yang dilakukan agar terhindar masuk ke daftar hitam OJK.

Denda dan bunga yang menumpuk

Dengan tidak bisa atau telat membayar pinjaman, efek yang dihasilkan adalah terus menumpuknya denda dan membuat utang makin menggunung. Semakin lama maka semakin sulit untuk dilunasi.

Lalu bagaimana solusinya? Solusi dari hal ini adalah pengajuan keringanan bunga atau memperpanjang tenor, dengan begitu akan membuat nominal cicilan lebih terjangkau dan bisa dilunasi.

Berurusan dengan debt collector

Untuk nasabah yang mangkir membayar pinjaman terdapat prosedur ketat yang ditetapkan oleh asosiasi fintech pendaan bersama Indonesia. Bagi nasabah yang mangkir pertama akan diingatkan melalui SMS, email, atau telepon.

Jika tetap mangkir maka yang akan datang ke rumah nasabah adalah debt collector. Jika ini terjadi maka akan mengganggu aktivitas sehari hari.

Menurut OJK, penagihan dilakukan maksimal dalam 90 hari dengan denda dibebankan maksimal 100 persen total pokok pinjaman.

Itulah risiko yang akan ditanggung jika tidak melunasi pinjaman online, perlu diingat bahwa hutang adalah kewajiban yang harus dibayar.

Dengan mangkir dari hutang maka akibat perbuatan tersebut akan dirasakan di akhirat nantinya.

Baca Juga