Setelah KPR Lunas, Ini yang Harus Dilakukan oleh Pemilik Rumah

POJOKNULIS.COM - Kredit pemilikan rumah (KPR) adalah salah satu cara yang banyak dipilih oleh masyarakat untuk memiliki rumah impian. Dengan KPR, seseorang bisa membeli rumah dengan cara mencicil angsuran kepada bank selama jangka waktu tertentu, biasanya 10-20 tahun.

Namun, setelah KPR lunas, apakah prosesnya selesai begitu saja? Tentu tidak. Masih ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh pemilik rumah setelah KPR lunas.

Setelah melunasi KPR, pemilik rumah harus mendatangi kantor cabang bank terdekat untuk mengambil dokumen jaminan KPR yang sebelumnya diserahkan kepada bank sebagai syarat pemberian kredit.

Dokumen jaminan KPR meliputi surat perjanjian kredit, akta jual beli (AJB), sertifikat hak milik (SHM) atau hak guna bangunan (HGB), izin mendirikan bangunan (IMB), surat kuasa hak tanggungan, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan properti. Pemilik rumah harus mengecek kelengkapan dan keaslian dokumen tersebut sebelum menandatangani surat tanda terima.

Selain mengambil dokumen jaminan KPR, pemilik rumah juga akan mendapatkan surat tanda lunas KPR dari bank. Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa pemilik rumah sudah tidak memiliki kewajiban apapun kepada bank terkait kredit rumah tersebut.

Surat ini juga diperlukan untuk mengurus roya sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Roya sertifikat adalah proses penghapusan hak tanggungan atas properti yang sebelumnya dibebani oleh kredit bank.

Hak tanggungan adalah hak jaminan yang diberikan oleh pemilik properti kepada pihak kreditur (bank) untuk menjamin pelunasan kredit. Dengan mengurus roya sertifikat, pemilik rumah akan mendapatkan sertifikat baru tanpa adanya beban hak tanggungan.

Dalam mengurus roya sertifikat, pemilik rumah harus mempersiapkan dokumen-dokumen seperti, formulir permohonan roya, fotokopi identitas pemohon, fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (jika pemohon adalah badan hukum), surat kuasa (jika permohonan diwakilkan), sertifikat asli, akta pemberian hak tanggungan (APHT), salinan APHT yang sudah diparaf PPAT, surat kuasa membebankan hak tanggungan (jika ada), dan surat tanda lunas KPR.

Setelah mendapatkan sertifikat baru tanpa beban hak tanggungan, pemilik rumah juga harus melakukan balik nama sertifikat di BPN. Balik nama sertifikat adalah proses pengalihan hak atas properti dari nama penjual ke nama pembeli.

Dengan melakukan balik nama sertifikat, pemilik rumah akan mendapatkan sertifikat baru dengan nama sendiri sebagai bukti kepemilikan sah atas properti tersebut.

Untuk melakukan balik nama sertifikat, pemilik rumah harus mempersiapkan dokumen-dokumen mulai dari formulir permohonan balik nama, fotokopi identitas penjual dan pembeli, fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (jika penjual atau pembeli adalah badan hukum), surat kuasa (jika permohonan diwakilkan), sertifikat asli, akta jual beli (AJB), salinan AJB yang sudah diparaf PPAT, bukti pembayaran pajak dan biaya balik nama.

Setelah mengurus roya sertifikat dan balik nama sertifikat, pemilik rumah sudah resmi menjadi pemilik penuh atas properti tersebut.

Namun, proses ini belum berakhir karena, pemilik rumah harus menyimpan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan properti tersebut dengan baik, seperti sertifikat, AJB, IMB, surat tanda lunas KPR, dan dokumen lainnya. Dokumen-dokumen ini harus disimpan di tempat yang aman, kering, dan mudah diakses.

Jika perlu, buatlah salinan atau scan dokumen-dokumen tersebut dan simpan di tempat yang berbeda atau di media digital. Dokumen ini akan diurus untuk keperluan administrasi, perpajakan, penjualan, atau sengketa hukum terkait properti tersebut.

Setelah KPR lunas, ada kemungkinan masih harus membayar biaya tambahan yang berkaitan dengan proses kepemilikan rumah. Biaya tambahan tersebut antara lain seperti:

Biaya Notaris

Pengurusan sertifikat, dan surat-surat  Biaya ini diperlukan untuk mengurus dokumen-dokumen yang berkaitan dengan properti, seperti akta jual beli (AJB), sertifikat hak milik (SHM) atau hak guna bangunan (HGB), izin mendirikan bangunan (IMB), surat kuasa hak tanggungan, dan lain-lain.

Biasanya biaya akan ditanggung oleh pembeli rumah, kecuali ada kesepakatan lain dengan penjual atau bank. Besaran biaya ini bervariasi tergantung pada notaris yang dipilih, lokasi properti, dan nilai transaksi.

Biaya roya Sertifikat

Diperlukan untuk mengurus roya sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Roya sertifikat adalah proses penghapusan hak tanggungan atas properti yang sebelumnya dibebani oleh kredit bank. Dengan mengurus roya sertifikat, Anda akan mendapatkan sertifikat baru tanpa adanya beban hak tanggungan.

Biaya ini biasanya ditanggung oleh pembeli rumah, kecuali ada kesepakatan lain dengan penjual atau bank. Besaran biaya ini bervariasi tergantung pada lokasi properti dan nilai transaksi.

Biaya balik nama sertifikat

Penting untuk mengurus balik nama sertifikat di BPN. Balik nama sertifikat adalah proses pengalihan hak atas properti dari nama penjual ke nama pembeli.

Dengan melakukan balik nama sertifikat, Anda akan mendapatkan sertifikat baru dengan nama sendiri sebagai bukti kepemilikan sah atas properti tersebut. Biaya ini biasanya ditanggung oleh pembeli rumah, kecuali ada kesepakatan lain dengan penjual atau bank.

Biaya perpajakan

Pemilik rumah juga harus membayar pajak-pajak yang berkaitan dengan properti, seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak penghasilan (PPh) pasal 4 ayat 2, dan lain-lain.

Biaya ini biasanya ditanggung oleh pembeli dan penjual rumah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Besaran biaya ini bervariasi tergantung pada lokasi properti, nilai transaksi, dan status kepemilikan.

Biaya asuransi

Terakhir, yakni membayar premi asuransi yang berkaitan dengan properti, seperti asuransi kebakaran, asuransi gempa bumi, asuransi jiwa, dan lain-lain. Biaya ini biasanya ditanggung oleh pembeli rumah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga