Besaran Pajak Motor Listrik yang Harus Dibayar Tiap Tahun

POJOKNULIS.COM – Penggunaan motor listrik saat ini semakin menjadi sebuah tren yang banyak diminati oleh masyarakat.

Hal ini terjadi karena penggunaan motor listrik dinilai lebih ramah lingkungan karena menggunakan sumber daya listrik sebagai yang mampu membuat motor berjalan.

Sumber daya motor listrik ini menggunakan listrik yang menggerakan motor tergolong lebih rama emisi dibandingkan dengan motor konvensional yang menggunakan bahan bakar bensin.

Motor listrik yang ramah emisi ini mampu membuat lingkungan lebih sehat karena polusi udara menjadi lebih berkurang.

Tidak hanya ramah lingkungan, motor listrik juga termasuk kendaraan yang hemat bahan bakar dan memiliki spek yang canggih dan mumpuni. Bahkan pemerintah memberikan subsidi untuk setiap pembelian motor listrik hingga Rp 7 juta.

Itulah mengapa motor listrik saat ini banyak digandrungi karena memiliki kelebihan yang cukup menarik dibandingkan motor konvensional.

Tidak hanya berbicara mengenai kelebihan motor listrik saja, kita juga perlu membahas berapa besar pajak yang dibebankan untuk setiap unit motor mengingat motor listrik ini sudah memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK).

Pajak motor listrik ini diatur dalam peraturan pemerintah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

motor-listrik-pajak

Perhitungan pajak motor listrik ini menggunakan rumus yang dimana nilai jual motor listrik dikalikan 2 persen. Lalu, hasil perkalian tersebut ditambah biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Besaran nominal SWDKLLJ ini tergantung jenis golongan kendaraan yang dimana untuk golongan C1 sebesar Rp 35 ribu. Nominal tersebut khusus untuk motor listrik yang memiliki daya 50cc hingga 250 cc.

Sementara untuk golongan C2 biaya SWDKLLJ sebesar Rp 83 ribu dengan daya motor yang melebihi 250 cc.

Contoh penghitungan biaya pajak motor listrik Gesits

Harga motor listrik Gesits Raya G berkisar Rp 25.900.000,-

PKB = NJKB x 2 %

PKB = 25.900.000 x 2% = 518.000

Kemudian merujuk pada pasal 10 ayat 1 di atas PKB dibayarkan paling tinggi 10 persen dari tarif normal, maka: PKB = 10 % x 518.000 = 51.800.

Tidak sampai disitu, kemudian nominal tersebut ditambahkan dengan besar SWDKLLJ seperti berikut:

51.800 + 83.000 = 134.800

Sehingga besar pajak yang harus dibayarkan setiap tahun pada motor listrik tadi mencapai Rp 134.800.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pajak motor listrik sangat murah dibandingkan dengan pajak motor konvensional.

Hal ini tentu menjadi salah satu keuntungan bagi pemilik motor listrik, selain dari keuntungan lainnya seperti hemat biaya operasional, ramah lingkungan, dan mudah dirawat.

Motor listrik juga memiliki performa yang tidak kalah dengan motor konvensional. Beberapa merek motor listrik bahkan mampu mencapai kecepatan maksimal hingga 100 km/jam dan jarak tempuh hingga 100 km dalam sekali pengisian daya.

Selain itu, motor listrik juga memiliki desain yang modern dan futuristik, sehingga menambah nilai estetika bagi penggunanya.

pajak-motor-listrik

Motor listrik memang menjadi pilihan yang tepat bagi Anda yang ingin memiliki kendaraan bermotor yang hemat, efisien, dan ramah lingkungan. Dengan pajak motor listrik yang sangat murah dan tidak perlu khawatir lagi dengan biaya tahunan untuk kendaraan.

Pemilik motor listrik harus tetap memperhatikan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai pengguna jalan raya. Pemilik motor listrik harus memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah, serta mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.

Tak hanya itu, pemilik motor listrik juga harus menjaga kondisi kendaraannya agar tetap prima, dengan melakukan perawatan rutin dan mengganti komponen yang rusak atau aus.

Selain itu, penting juga untuk selalu dan harus memastikan bahwa baterai kendaraannya terisi penuh sebelum berangkat, dan mencari stasiun pengisian daya yang tersedia di sepanjang rute perjalanan.

Baca Juga
Tentang Penulis
Artikel Menarik Lainnya