Keuntungan KPR Flat Bagi yang Berpenghasilan Tetap

POJOKNULIS.COM - Impian memiliki rumah semakin bisa diwujudkan dengan adanya Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Mereka yang merasa kesulitan membayar dengan cara kontan, maka bisa mengajukan KPR sebagai salah satu solusi. KPR yang dikeluarkan oleh perbankan memberi kita waktu yang relatif lebih longgar dalam melunasi pembelian rumah.

Namun, sangat disarankan bagi kita untuk mengetahui terlebih dahulu produk KPR dari bank. Terutama soal bunga KPR. Ini agar kita bisa memilih dengan benar produk KPR seperti apa yang paling pas untuk kita.

Salah satu yang penting untuk diketahui ialah terkait dengan bunga KPR yang akan kita ambil. Apakah jenis KPR dengan bunga flat ataukah KPR dengan jenis bunga floating.

Kredit Pemilikan Rumah menjadi solusi pas bagi mereka yang ingin memiliki rumah namun  dana yang dimiliki  tidak cukup untuk membayar secara kontan. Namun, kita jangan sampai seenaknya saja saat mengajukan KPR.

Sebaiknya kita tahu terlebih dulu detail pelayanan atau fitur yang diberikan KPR. Ini penting agar KPR yang kita ambil itu pas bagi diri kita. 

Sudah menjadi rahasia umum jika bunga KPR itu relatif tinggi dan berpeluang naik terus setiap tahunnya. Pada prinsipnya yang sederhana, KPR bunga flat ialah KPR yang menerapkan aturan bungan flat atau sama sejak kali pertama mengangsur sampai terakhir mengangsur.

Sedangkan KPR bungan floating, maka besarnya bunga menyesuaikan dengan besarnya suku bunga yang ditetapkan oleh Bank Indonesia berdasarkan hasil evaluasinya dalam periode tertentu. Mudahnya, besarnya bunga dalam KPR bungan floating itu berubah-ubah. Bisa naik bisa pula turun.

KPR  Flat

Kredit Pemilikan Rumah dengan suku bungan flat itu menggunakan sistem perhitungan suku bunga dengan besaran mengacu pada nilai pokok hutang. Para peminjam atau debitur KPR dengan suku bunga flat itu akan membayar cicilan bulanan yang besarnya selalu sama dari awal sampai akhir cicilan.

Contoh kasus, apabila hutang pokok kita sebesar Rp 120 juta dengan bungan sebesar 12 persen setahun, dan kita mengambil tenor atau masa pinjaman selama 10 tahun. Maka besarnya cicilan kita yakni Rp2,2 juta per bulan. Besarnya cicilan itu akan selalu tetap tiap bulannya selama 10 tahun.

Berdasarkan hal tersebut, maka ada beberapa keuntungan yang bisa kita dapatkan saat kita memutuskan  mengambil KPR dengan suku bunga flat. Keuntungan tersebut diantaranya yakni:

1. Kepastian Besarnya Angsuran

Dengan jumlah cicilan yang tetap setiap bulannya, maka peminjam bisa merasa lebih tenang. Mereka tidak akan was-was atau cemas dihantui nilai cicilan yang mungkin akan naik karena suku bunga Bank Indonesia yang naik. Karena adanya kepastian besarnya angsuran tersebut, maka debitur bisa lebih mudah dalam menyusun anggaran pengeluaran tiap bulannya. Besarnya cicilan yang tetap tidak akan banyak berpegaruh terhadap pengaturan keuangan tiap bulannya.

2. Biaya Provisi 1%

Dalam produk KPR dengan skema suku bunga flat, banyak sekali bank yang menerapkan sistem biaya penalti dan juga biaya provisi sebesar 1%. Nilai yang terbilang cukup rendah.

Dengan dua keuntungan tersebut, maka KPR dengan suku bunga flat terbilang akan sangat cocok bagi mereka yang memiliki penghasilan tetap seperti kalangan pegawai pemerintah ataupun karyawan perusahaan yang memilki jaminan mendapat gaji tiap bulannya.

KPR suku bunga flat juga cocok bagi mereka yag tidak ingin mengambil risiko terlalu besar. Hal ini jelas karena suku bunga flat memberi kepastian berapa jumlah cicilan tiap bulannya.

Berbeda dengan suku bunga floating yang nilainya bisa berubah-ubah. Orang yang tak suka mengambil risiko, seara psikologis biasanya cenderung memilih sesuatu yang pasti.

Namun, tak fair pula jika tak mengungkapkan bagaimana kelemahan dari KPR bunga flat ini. Yang perlu diketahui, ialah nilai angsuran KPR bungan flat biasanya lebih besar dari KPR dengan suku bungan floating.

Selain itu, para pengambil KPR suku bunga flat juga tak bisa ikut menikmati bila Bank Indonesia memutuskan adanya penurunan suku bunga, mereka harus tetap mencicil dengan suku bunga yang telah disepakati. (*)

Baca Juga