POJOKNULIS.COM - Pastikan untuk perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum kedaluwarsa atau masa berlakunya habis. Untuk itu, simak cara, dokumen persyaratan, syarat, dan biaya perpanjang SIM secara online terbaru 2024.
Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku selama lima tahut setelah diterbitkan. Jika masa berlaku SIM tersebut akan berakhir, masa pengguna harus memperpanjang SIM agar tidak mati.
Sebagai informasi, Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah dapat diperpanjang dari 90 hari sebelum masa berlakunya habis. SIM yang sudah habis masa berlakunya maka tidak dapat diperpanjang.
Maka dari itu, Anda perlu membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dengan mengikuti prosedurnya sejak awal kembali. Oleh karena itu, sebaiknya SIM harus diperpanjang sebelum kedaluwarsa atau masa berlakunya habis.
Proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) ini dapat dilakukan melalui layanan SIM keliling, kantor Samsat, atau gerai satuan penyelenggara administrasi SIM (Satpas).
Namun, jika Anda tidak memiliki waktu luang untuk perpanjang SIM secara offline, layanan perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara online.
Dokumen Syarat Perpanjang SIM Online 2024
Berikut ini dokumen beserta persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online terbaru tahun 2024. Pastikan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen persyaratan di bawah ini sebelum memperpanjang SIM.
1. Dokumen Persyaratan
- Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan diperpanjang
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Foto tanda tangan di atas kertas putih menggunakan tinta tebal
- Pasfoto
- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
- Hasil tes psikologi
2. Syarat Pasfoto
Inilah beberapa persyaratan pasfoto yang wajib diikuti.
- Pastikan pasfoto yang digunakan bukan merupakan swafoto menggunakan kamera depan
- Menggunakan background atau latar belakang berwarna biru
- Resolusi foto 480x640 pixel
- Pasfoto tidak menggunakan kacamata, topi/peci
- Pasfoto menghadap ke arah depan
Jadi, itulah beberapa dokumen persyaratan dan syarat pasfoto yang digunakan untuk memperpanjang SIM 2024.
Selanjutnya, berikut ini cara untuk memperpanjang SIM secara online terbaru 2024.
Cara Perpanjang SIM Secara Online 2024
Proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online tahun 2024 ini dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut ini langkah-langkah yang dapat Anda ikuti.
- Pertama, unduh dan pasang aplikasi Digital Korlantas Polri
- Buka aplikasi tersebut dan lakuakn registrasi
- Registrasi dilakukan dengan mengisi nomor HP yang aktif
- Tunggu hingga Anda menerima kode OTP melalui SMS
- Input kode OTP yang Anda dapat
- Selanjutnya, buat PIN dan konfirmasikan kembali PIN yang Anda buat
- Lanjutkan dengan melengkapi data pribadi di menu profil seperti nama lengkap sesuai yang tertera di KTP, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat email yang aktif
- Tunggu hingga Anda mendapatkan email masuk dan aktivasi akun
- Verifikasikan KTP untuk dapat menggunakan layanan Digital Korlantas
- Untuk mengajukan perpanjangan SIM, pilih menu layanan SIM dan klik "Perpanjangan SIM" di halaman utama
- Lakukan tes pemeriksaan kesehatan jasmani di erikkes.id serta tes psikologi di app.eppsi.id apabila belum. Jika sudah, maka lanjutkan pengisian data dan unggah dokumen
- Pilih Satpas penerbit kartu SIM
- Masukkan nomor rekening yang aktif dan pilih metode pengiriman (melalui kantor POS atau pengambilan di Satpas penerbit)
- Pilih metode pembayaran dengan menyertakan nomor rekening
- Selesaikan proses pembayaran sesuai dengan biaya yang tertera
- Periksa status transaksimu di menu "Transaksi"
- Setelah itu, sistem akan memproses permohonan perpanjangan SIM Anda
Apabila perpanjangan SIM telah selesai, maka akan ada pemberitahuan dan Anda dapat mengambilnya di Satpas penerbit. Sebagai informasi, jam operasional Satpas buka dari hari Sening hingga Sabtu pukul 08.00-15.00 WIB.
Namun, apabila Anda memilih metode pengiriman melalui POS, maka tunggu saja hingga SIM baru Anda dikirimkan ke alamat Anda.
Biaya Perpanjangan SIM 2024
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) online tahun 2024 juga dikenakan biaya. Berikut ini biaya yang dikenakan per penerbitannya atau tarif yang perlu kamu ketahui.
- SIM A: Rp80.000
- SIM A Umum: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B I Umum: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM B II Umum: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- SIM C I: Rp 75.000
- SIM C II: Rp75.000
- SIM D: Rp30.000
- SIM D I: Rp30.000
- SIM Internasional: Rp225.000
Demikian informasi mengenai cara, dokumen persyaratan, syarat, dan biaya perpanjang SIM secara online terbaru 2024. Pastikan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum kedaluwarsa atau masa berlakunya habis, ya.
Sebab, jika SIM telah kedaluwarsa maka SIM tidak dapat diperpanjang. Maka Anda harus mengurus proses pembuatan SIM dari awal lagi. (*)