POJOKNULIS.COM - Saldo BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu hal yang wajib diketahui oleh para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Terutama untuk mengetahui berapa banyak uang yang telah disetorkan ke akun BPJS Ketenagakerjaan.
Mengingat BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat yang sangat besar bagi para peserta, dimana BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia yang bekerja.
Dalam BPJS Ketenagakerjaan, setiap peserta harus membayar iuran bulanan untuk mendapatkan manfaat seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Untuk mengetahui saldo BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa menggunakan aplikasi JMO.
JMO adalah aplikasi mobile yang dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan tujuan untuk memudahkan akses peserta ke segala layanan BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut adalah manfaat dan fitur-fitur dari aplikasi JMO:
Manfaat JMO antara lain, memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mengakses informasi terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan lain-lain, dapat melakukan pengajuan klaim melalui JMO, dapat mengisi formulir online dan mengunggah dokumen melalui JMO dan dapat mengakses informasi terbaru dan berita terkini seputar BPJS Ketenagakerjaan.
Fitur-fitur JMO antara lain, fitur cek saldo BPJS Ketenagakerjaan, fitur pengajuan klaim, fitur pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, fitur informasi terkait peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan fitur paduan BPJS Ketenagakerjaan dan Ketenagakerjaan lainnya.
Untuk bisa menggunakan JMO, Anda perlu mendaftar terlebih dahulu.
Berikut adalah cara daftar JMO:
- Download aplikasi JMO di Google Play Store atau Apple App Store
- Buka aplikasi JMO dan pilih opsi 'Daftar',
- Masukkan nomor Kartu Identitas BPJS Ketenagakerjaan dan nomor handphone yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan
- Ikuti instruksi yang ada di dalam aplikasi untuk melengkapi data diri Anda.
Jika sudah selesai, Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa pendaftaran sudah berhasil.
Setelah berhasil mendaftar dan login ke aplikasi JMO, Anda bisa langsung menggunakan fitur cek saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Caranya sangat mudah, Anda hanya perlu klik menu 'Cek Saldo' di halaman utama aplikasi JMO, kemudian masukkan nomor BPJS Ketenagakerjaan dan tanggal lahir Anda.
Setelah itu, informasi saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda akan langsung muncul di layar smartphone Anda.
Demikianlah cara mengetahui saldo BPJS Ketenagakerjaan via JMO. Aplikasi JMO semakin memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mengakses informasi seputar jaminan sosial ini.
Dengan aplikasi JMO, peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mengecek saldo atau melakukan pengajuan klaim. Semua bisa dilakukan dengan mudah dan praktis melalui smartphone.
Namun, jika para peserta tidak memiliki akses internet atau kesulitan dalam mengakses website BPJS Ketenagakerjaan, cara mengetahui manual saldo BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan.
Dalam cara ini, para peserta dapat langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa kartu kepesertaan dan KTP. Para petugas BPJS Ketenagakerjaan akan memeriksa data serta memberitahukan saldo BPJS Ketenagakerjaan kepada para peserta.
Dalam mengklaim saldo BPJS Ketenagakerjaan, para peserta harus meluangkan waktu yang cukup agar persyaratan dapat dipenuhi dan saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat diterima.
Dalam hal ini, para peserta tidak perlu khawatir karena BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan yang maksimal untuk para pesertanya.
Hal ini sejalan dengan tujuan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan sosial yang terbaik bagi masyarakat Indonesia yang bekerja.
Program BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan sejumlah manfaat yang penting bagi peserta yang terdaftar. Berikut adalah beberapa manfaat BPJS Ketenagakerjaan:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dilindungi oleh jaminan kecelakaan kerja. Jika peserta mengalami kecelakaan yang mengakibatkan cedera atau kematian saat bekerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada peserta atau ahli warisnya.
Santunan ini meliputi biaya perawatan medis, biaya pemulihan, biaya penggantian pendapatan selama masa pemulihan, dan santunan kematian.
2. Jaminan Kematian
BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan kematian kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia. Santunan kematian ini mencakup biaya pemakaman dan santunan tunai yang diberikan kepada ahli waris.
3. Jaminan Hari Tua
Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga mendapatkan jaminan hari tua. Setelah mencapai usia pensiun, peserta berhak menerima uang pensiun bulanan yang membantu dalam pemenuhan kebutuhan hidup di masa tua.
Besaran uang pensiun bergantung pada jumlah iuran yang telah dibayarkan selama menjadi peserta.
4. Jaminan Pensiun
Selain jaminan hari tua, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan jaminan pensiun.
Jaminan pensiun diberikan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, tidak lagi bekerja, dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Jaminan ini memberikan kepastian finansial di masa pensiun.
5. Jaminan Kesehatan
Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga berhak mendapatkan jaminan kesehatan. Program ini memberikan perlindungan terhadap biaya pengobatan dan perawatan medis.
Peserta dapat mengakses layanan kesehatan yang diperlukan, termasuk kunjungan ke dokter, rawat inap, operasi, obat-obatan, dan berbagai pelayanan medis lainnya.
6. Jaminan Pensiun Dini
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan opsi pensiun dini bagi peserta yang ingin pensiun sebelum mencapai usia pensiun yang ditetapkan.
Peserta yang memenuhi syarat dapat memperoleh uang pensiun sebelum mencapai usia pensiun, meskipun dengan jumlah yang lebih kecil sesuai dengan lamanya masa kerja.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan perlindungan finansial yang penting bagi peserta dan keluarga mereka.
Jaminan tersebut memberikan rasa aman dan kepastian dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja, penyakit, dan kebutuhan di masa pensiun.
Oleh karena itu, memiliki BPJS Ketenagakerjaan sangatlah penting bagi pekerja sebagai bentuk perlindungan sosial yang menyeluruh. (*)