Pro dan Kontra Kembalinya TikTok Shop di Indonesia Usai Gabung Tokopedia

POJOKNULIS.COM - TikTok Shop, platform belanja online asal Tiongkok, kini kembali beroperasi di Indonesia setelah menghentikan layanannya pada September 2023. Yakni tepat pada Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) yang jatuh pada Selasa, 12 Desember 2023.

Pemulihan aktivitas ini terjadi melalui kerjasama dengan Tokopedia, salah satu entitas dari GoTo Group, menciptakan gelombang respons yang beragam di kalangan pelaku bisnis dan masyarakat Indonesia.

TikTok Shop kini memperlihatkan perubahan signifikan setelah kembali beroperasi dan berkolaborasi dengan Tokopedia.

Kemitraan ini diwujudkan melalui investasi senilai US$ 1,5 miliar atau sekitar Rp 23 triliun dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).

Investasi besar dari TikTok senilai lebih dari US$ 1,5 miliar diarahkan untuk mendukung operasional Tokopedia tanpa merugikan kepemilikan GoTo di Tokopedia.

Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Inisiatif kolaborasi ini, selain menandai perubahan dalam tampilan TikTok Shop, juga menciptakan program "Beli Lokal."

Kampanye "Beli Lokal" tersebut, yang diperkenalkan bersamaan dengan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas), bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi digital dengan memberdayakan UMKM lokal.

Pengguna TikTok dan Tokopedia diundang untuk berbelanja produk lokal favorit melalui kampanye ini. Untuk mengakses tampilan terbaru TikTok Shop, pengguna perlu memperbarui aplikasi TikTok ke versi 32.5.3.

Kemitraan strategis antara Tokopedia dan TikTok Shop diumumkan resmi pada Senin, 11 Desember. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat ekonomi digital Indonesia dengan memberdayakan UMKM nasional.

Dengan transaksi yang dijadwalkan selesai pada kuartal pertama tahun 2024, manajemen GoTo menegaskan kesepakatan ini sejalan dengan upaya memperkuat posisi keuangan dan memperluas cakupan pasar.

Sebuah komite akan dibentuk untuk memastikan kelangsungan langkah PT Tokopedia dalam mendorong perkembangan ekonomi digital nasional.

Pro Kontra Kembalinya TikTok Shop

pro kontra tiktok shop yang kembali beroperasi

Kembalinya TikTok Shop ke panggung e-commerce Indonesia telah menciptakan gelombang diskusi yang menggema di antara pelaku bisnis dan masyarakat.

Seiring dengan keputusan kolaborasi dengan Tokopedia, timbul pro dan kontra yang mencerminkan ragam perspektif terkait dampak, keuntungan, serta potensi risiko yang mungkin terjadi.

Mari kita telaah bersama, sejauh mana kisah kontroversial ini meresapi dinamika perbelanjaan online di tanah air.

Pro: Mendongkrak Ekonomi Lokal

Sejumlah pihak mendukung kembalinya TikTok Shop dengan alasan positifnya terhadap ekonomi lokal.

Para penjual dan afiliasi TikTok Shop menyambut baik kehadiran platform ini, melihatnya sebagai peluang untuk meningkatkan penjualan dan pendapatan mereka.

TikTok Shop diakui sebagai alat promosi yang efektif berkat jangkauannya yang luas dan tingginya interaksi pengguna.

Kelebihan lainnya adalah kemudahan akses bagi pembeli untuk mendapatkan produk dengan harga bersahabat dan proses transaksi yang cepat.

Kontra: Potensi Ketergantungan pada E-Commerce Lokal

Di sisi lain, terdapat kekhawatiran bahwa TikTok Shop mungkin memanfaatkan e-commerce lokal sebagai bentuk perlindungan diri dari regulasi pemerintah.

Kolaborasi dengan Tokopedia dipandang sebagai strategi untuk menghindari tuduhan monopoli atau pelanggaran aturan.

Namun, pandangan skeptis mengemuka karena ada potensi kerugian bagi e-commerce lokal, termasuk Tokopedia, akibat strategi pemasaran yang agresif dari TikTok Shop.

Keputusan ini juga menciptakan keraguan terkait transparansi dan tanggung jawab bisnis TikTok Shop, yang bisa merugikan penjual, afiliasi, dan konsumen.

Dengan kabar bahwa TikTok Shop dan Tokopedia telah mencapai kesepakatan untuk kolaborasi dalam layanan belanja online di Indonesia, pro dan kontra bermunculan di berbagai kalangan.

Dalam pandangan positifnya, kemitraan ini dianggap mampu memberikan dampak positif pada ekonomi, sementara di sisi lain, potensi dampak negatif terhadap e-commerce lokal menimbulkan kekhawatiran.

Dengan demikian, perlunya pengawasan ketat dari pemerintah untuk memastikan bahwa kerjasama ini berjalan sesuai dengan aturan dan kepentingan nasional.

Baca Juga
Tentang Penulis
Artikel Menarik Lainnya
26 Mar 2024 Isliantio Saputra Ramadhani