POJOKNULIS.COM - Bagi pemegang BPJS Kesehatan, wajib mengetahui iuran yang harus dikeluarkan setiap bulannya. Saat ini pemerintah telah mengeluarkan tarif terbaru tahun 2023.
BPJS Kesehatan sendiri merupakan penyelenggara jaminan kesehatan yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Untuk bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan, maka masyarakat wajib membayar iuran setiap bulan.
Adapun besaran tarif iuran yang dikeluarkan setiap masyarakat tidaklah sama, sesuai dengan kelas dan jumlah anggota keluarga masing-masing.
Berikut besaran iuran yang wajib dikeluarkan peserta, sesuai kelas dan jenis kepesertaannya seperti yang tercantum dalam laman resmi BPJS Kesehatan:
1. BPJS Kesehatan PBI
Iuran BPJS PBI dipatok sebesar Rp 42 ribu per orang setiap bulan. Iuran BPJS PBI ini, dibayar atau ditanggung oleh pemerintah. Sehingga peserta tidak perlu membayar alias gratis.
Jenis BPJS PBI ini diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu.
2. BPJS Kesehatan didaftarkan oleh pemerintah daerah
Sama seperti BPJS PBI, untuk BPJS Kesehatan yang didaftarkan pemerintah daerah juga besaran iurannya sebesar Rp 42 ribu per orang setiap bulan.
Peserta juga tidak perlu menanggung biaya iuran tersebut, karena akan dibayarkan oleh pendaftar, dalam hal ini pemerintah daerah.
3. Pensiunan dan veteran
Untuk pensiunan dan veteran, jenis BPJS yang diberikan adalah peserta Bukan Pekerja (BP). Ketentuannya sesuai peraturan yang berlaku, mereka akan dikenakan tarif sebesar 5 persen dari upah yang didapat.
Adapun ketentuannya sebagai berikut: Untuk pensiunan, akan dibayarkan oleh pemerintah pusat sebesar tiga persen, sedangkan sisanya ditanggung peserta yakni sebesar dua persen.
Sedangkan untuk peserta veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, akan dibayarkan sebesar lima persen oleh pemerintah dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a.
4. ASN dan karyawan swasta
Untuk BPJS Kesehatan peserta yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta, jenis BPJS nya berupa BPJS pekerja penerima upah (PPU) Penyelenggara Negara, dan Bukan Penyelenggara Negara.
Iuran untuk BPJS PPU ini sebesar 5 persen dengan rincian yang akan dibayar oleh perusahaan atau pemberi kerja sebesar empat persen dan satu persen oleh peserta atau pekerja.
Peserta BPJS Kesehatan PPU diantaranya, Pejabat Negara, Pimpinan dan anggota DPRD, PNS, Prajurit TNI atau Anggota Polri dan karyawan swasta.
5. BPJS Kesehatan Mandiri
Bagi peserta BPJS Mandiri, iuranya akan ditanggung sepenuhnya oleh peserta. Adapun besarannya berbeda-bedam sesuai kelasnya.
Berikut besaran iuran sesuai kelas bagi peserta BPJS Kesehatan Mandiri:
- kelas I sebesar Rp150 ribu per orang setiap bulan,
- kelas II sebesar Rp100 ribu per orang,
- kelas III Rp42 ribu per orang.
Khusus untuk kelas III akan disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp 7 ribu per orang.
Perlu diketahui BPJS Kesehatan didirikan pada tahun 2014. BPJS Kesehatan beroperasi sebagai badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan peraturan presiden republik indonesia nomor 24 tahun 2013 tentang badan penyelenggara jaminan sosial.
BPJS Kesehatan didirikan untuk menyelenggarakan program jaminan sosial kesehatan di Indonesia, yang bertujuan untuk meningkatkan taraf kesehatan masyarakat melalui akses layanan kesehatan yang lebih luas.
Program ini meliputi jaminan sosial kesehatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, jaminan sosial kesehatan bagi pekerja, jaminan sosial kesehatan bagi pensiunan, dan jaminan sosial kesehatan bagi peserta lainnya.
BPJS Kesehatan bertanggung jawab untuk menyelenggarakan program jaminan sosial kesehatan ini, termasuk mengatur dan mengawasi pembayaran premi, mengatur dan mengawasi layanan kesehatan, serta mengatur dan mengawasi klaim dan pengelolaan dana.
Demikian besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru tahun 2023. Tiap kelas dan jenis berbeda-beda. Biaya tersebut dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keputusan dan peraturan pemerintah yang belaku. (*)