POJOKNULIS.COM - Berapa iuran BPJS Kesehatan saat ini? Pertanyaan tersebut belakangan ramai mencuat di kalangan masyarakat. Pasalnya, saat ini pemerintah tengah berupaya menerapkan kebijakan sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.
Menurut rencana, sistem yang tengah menjalani uji coba pelaksanaan di beberapa Rumah Sakit di Indonesia ini akan sepenuhnya berjalan pada tahun 2024 mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan mengenai perubahan iuran BPJS kesehatan. Hal tersebut merujuk pada instruksi Presiden Joko Widodo yang menyatakan bahwa sistem iuran berdasarkan kelas kepesertaan tetap berjalan hingga tahun 2024.
Ke depannya layanan BPJS Kesehatan akan meniadakan sistem iuran berdasarkan kelas kepesertaan. Sehingga dengan demikian, sistem iuran yang akan diberlakukan adalah sistem iuran tunggal atau satu tarif. Dengan demikian fasilitas rawat inap yang akan diterima oleh semua peserta tidak akan ada perbedaan.
Berapa Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini?
Berdasarkan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan, iuran BPJS Kesehatan ditentukan berdasarkan kelas kepesertaan masing-masing anggota. Adapun nominal iuran yang berlaku hingga saat ini adalah sebagai berikut
- Kelas 1: Iuran bulanan sebesar Rp 150 ribu per peserta
- Kelas 2: Iuran bulanan sebesar Rp 100 ribu per peserta
- Kelas 3: Iuran bulanan sebesar Rp 35 ribu per peserta
Khusus untuk kelas 3, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7 ribu per peserta per bulan. Sehingga nominal iuran yang semula senilai Rp 42 ribu bisa ditekan menjadi Rp 35 ribu.
Hal ini bertujuan untuk membantu peserta yang berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah agar bisa mendapatkan jaminan kesehatan yang memadai.
Adanya perbedaan jumlah nominal iuran antar kelas tidak semerta merta menjadikan layanan yang diterima peserta seluruhnya menjadi berbeda pula. Bentuk pelayanan dan perawatan terkait obat yang diterima peserta akan sama rata meski berasal dari kelas yang berbeda.
Apa Fasilitas BPJS Kesehatan yang Bisa Diterima Oleh Peserta Saat Ini?
Setiap peserta BPJS Kesehatan berhak untuk mendapatkan fasilitas yang sama dan memadai. Fasilitas tersebut melingkupi fasilitas obat-obatan, dokter, cek laboratorium, hingga radiologi.
Tak hanya itu, fasilitas layanan rumah sakit seperti UGD, ambulans, dan kamar perawatan juga menjadi hak yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.
Adapun yang menjadi pembeda bagi tiap kelas layanan BPJS Kesehatan adalah pada fasilitas layanan kamar rawat inap. Pada layanan ini, tiap peserta akan mendapatkan layanan berdasarkan standar kelas yang dipilih.
Adapun standar layanan kamar rawat inap untuk masing-masing kelas adalah sebagai berikut:
- Peserta BPJS Kesehatan Kelas 1 akan mendapatkan kamar rawat inap yang memiliki kuota pasien 2-4 orang dalam satu ruangan
- Peserta BPJS Kesehatan Kelas 2 akan mendapatkan kamar rawat inap yang memiliki kuota pasien 3-5 orang dalam satu ruangan
- Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 akan mendapatkan kamar rawat inap yang memiliki kuota pasien 4-6 orang dalam satu ruangan
Dengan demikian jumlah iuran BPJS kesehatan hingga kini masih mengacu pada sistem kelas yang menjadi pilihan masing-masing peserta.
Adapun perbedaan nominal iuran hanya akan berpengaruh terhadap layanan kamar rawat inap. Sementara layanan lainnya akan diterapkan sama sesuai dengan penyakit yag diderita. (ara)