POJOKNULIS.COM - Jaminan Hari Tua (JHT) adalah salah satu program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja yang telah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
JHT merupakan tabungan yang terdiri dari iuran pekerja dan pemberi kerja yang disetorkan setiap bulan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Saldo tabungan JHT dapat dicairkan oleh peserta yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
PHK dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti penetapan Pengadilan Hubungan Industrial, pemutusan kerja secara bipartit atau berdasarkan kontrak kerja, atau akibat masalah hukum atau tindak pidana.
Namun, sebelum mengajukan klaim JHT, peserta harus memenuhi beberapa syarat dan melampirkan dokumen yang dibutuhkan.
Berikut adalah syarat dan cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan saat mengalami PHK:
Syarat Klaim JHT
Peserta yang ingin mengklaim JHT harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu tanda penduduk elektronik (eKTP)
- Buku tabungan
- Kartu keluarga (KK)
- Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan
- Nomor pokok wajib pajak (NPWP), jika ada.
Cara Klaim JHT
Sebagai asuransi yang memberikan perlindungan kepada setiap pekerja atau buruh BPJS Ketenagakerjaan memiliki salah satu jaminan yang bisa digunakan apabila yang bersangkutan terkena PHK.
Asuransi tersebut bisa diklaim asalkan sudah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan dan dilampirkan untuk menjadi bukti agar bisa diproses.
Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan dengan berbagai cara. Nah, untuk cara yang biasanya banyak dilakukan para pekerja yang terkena PHK ialah dengan klaim secara langsung.
Ada dua cara yakni meliputi klaim langsung dikantor cabang dan klaim melalui bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan (SPO).
Klaim JHT secara offline melalui kantor cabang
Cara ini memungkinkan peserta untuk mengajukan klaim JHT dengan cara datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Siapkan dokumen persyaratan yang sama dengan cara klaim via online, serta fotokopi dari masing-masing dokumen tersebut.
- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan beritahu petugas mengenai tujuan dan keperluan
- Petugas akan memberikan pengarahan untuk melakukan scan QR Code
- Isi data awal meliputi NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Sistem akan verifikasi data secara otomatis terkait kelayakan klaim
- Setelah verifikasi akan diarahkan untuk melakukan kelengkapan data sesuai instruksi yang tampil pada layar
- Mengunggah dokumen persyaratan
- Memberitahu petugas mengenai notifikasi untuk selanjutnya mendapatkan nomor antrean
- Proses akan dilanjutkan dan dilakukan di kantor cabang tersebut, sampai dengan proses wawancara selesai
- Setelah selesai, JHT akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan
Klaim JHT secara offline melalui bank kerjasama (SPO)
Cara ini memungkinkan peserta untuk mengajukan klaim JHT melalui bank kerjasama BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Siapkan dokumen persyaratan yang sama dengan cara klaim via online, serta fotokopi dari masing-masing dokumen tersebut
- Datang langsung ke bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan (SPO) sesuai jam operasional kantor layanan
- Sampaikan kepada petugas bank mengenai tujuan dan keperluan mengajukan klaim JHT
- Berikan fotokopi dokumen persyaratan klaim, dengan menunjukkan berkas asli
- Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas, dan jika sesuai maka akan segera melakukan sesi wawancara
- Setelah proses pengajuan selesai, dana JHT akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan
Itulah syarat dan cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan saat mengalami PHK yang perlu Anda ketahui.
Dengan mengetahui prosedur yang benar, Anda bisa mendapatkan hak Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah dan cepat.
Jangan lupa untuk selalu memeriksa saldo JHT Anda secara berkala melalui website atau aplikasi BPJS Ketenagakerjaan.