Syarat Klaim Asuransi Mobil Sinarmas saat Terjadi Kerusakan & Kehilangan Kendaraan

POJOKNULIS.COM - Berkendara dijalan tak selamanya lancar. Ada saja halangan dan musibah yang terjadi. Karena itulah setiap kendaraan terutama mobil membutuhkan adanya asuransi.

Salah satu jasa asuransi mobil yang bisa menjamin kerusakan pada kendaraan yakni Sinarmas. Asuransi mobil Sinarmas menjamin reparasi mobil mulai dari kerusakan ringan bahkan terberat sekalipun untuk diperbaiki dibengkel.

Sinarmas juga memberikan pembiayaan cash untuk mobil yang mengalami kerusakan parah dan mobil hilang. Sehingga para nasabah tidak perlu khawatir akan segala bentuk masalah yang terjadi pada mobilnya.

Apabila ada nasabah yang ingin menggunakan asuransi Sinarmas. Harus memenuhi beberapa persyaratan untuk bisa mengklaim asuransi mobil. Namun beberapa jenis klaim persyaratannya berbeda tergantung pada jenis kerusakan mobil yang dialami

Klaim Partial Loss

Klaim asuransi Partial Loss diperuntukan bagi nasabah dengan kerusakan mobil all risk. Peserta asuransi (nasabah) memiliki hak untuk mengajukan kerugian sebagian dimana kerusakan yang timbul lebih kecil daripada nilai barang (mobil) tersebut.

Contoh kasus misalkan saat mobil mengalami lecet karena gesekan pada bodi mobil atau bahkan penyok karena benturan. Peserta asuransi harus melengkapi dokumen untuk mengajukan klaim partilal loss diantaranya:

  • Melampirkan bukti identitas diri berupa KTP/SIM atau ID card perusahaan apabila pengajuan dilakukan oleh pihak kantor
  • Formulir klaim telah diisi secara lengkap dan benar
  • Bukti laporan kepolisian apabila kerusakan diakibatkan karena tindak kriminal (kejahatan)

Klaim Tanggung Jawab Pihak Ketiga

Klaim pihak ketiga atau Third Party Laibility Sinarmas termasuk pada klaim asuransi yang dilaporkan dari pihak ketiga. Dimana pihak ketiga mengajukan tuntutan pada tertanggung karena kerusakan mobil dilakukan secara langsung oleh kendaraan yang dipertanggungkan. Sehingga nasabah harus menanggung biaya kerusakan orang lain karena kerusakan yang telah nasabah perbuat.

Pertanggung jawaban ini berupa perbaikan kendaraan atau cedera badan. Contoh kasus misalnya peserta asuransi mengalami musibah hingga menabrak tembok atau pintu gerbang tetangga. Sehingga tetangga menjadi pihak ketiga dan berhak mendapat ganti rugi kepada sipenabrak (nasabah). Berikut dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat klaim pihak ketiga.

  • Kartu identitas KTP pihak ketiga
  • Kartu SIM pihak ketiga jika kerusakan menimpa kendaraan bermotor
  • Surat pernyataan tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga sebagai jaminan kerusakan dari pemegang polis untuk pihak ketiga
  • Laporan kepolisian apabila diperlukan
  • Fotokopi SIM/KTP dan STNK

Klaim Construction Total Loss (CTL)

Klaim asuransi Construction Total Loss ini diperuntukan bagi nasabah yang mobilnya mengalami kerusakan cukup parah. Bahkan kerusakan bisa melebihi harga produk (mobil).

Biasanya kerusakan ini disebabkan karena kecelakaan dengan benturan yang cukup keras hingga merusak bodi mobil. Dokumen persyaratan untuk bisa mengklaim asuransi CTL diantaranya:

  • STNK & BPKB (asli)
  • Identitas tertanggung (SIM atau KTP)
  • Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian setempat
  • Kunci kontak (asli) dan duplikatnya
  • Kwitansi bermaterai Rp10 ribu yang telah ditandatangani tertanggung (rangkap 2)
  • Faktur asli (untuk kendaraan jenis pick up)

Klaim Stolen (kehilangan)

Peserta asuransi cukup terbantu karena mengikuti asuransi mobil Sinarmas. Dimana pihak asuransi bersedia membantu kerugian nasabah berupa kehilangan mobil.

Namun, kendaraan (mobil) harus benar-benar dalam keadaan hilang bukan karena tindakan kecurangan dari nasabah. Peserta asuransi bisa mengklaim asuransi kehilangan produk TLO ataupun asuransi komprehensif. Untuk dokumen persyaratan yang harus disiap nasabah diuraikan seperti berikut.

  • STNK & BPKB (asli)
  • Identitas tertanggung (SIM atau KTP)
  • Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian setempat
  • Kunci kontak (asli) dan duplikatnya
  • Kwitansi kosong bermaterai Rp 6.000,- yang ditandatangani tertanggung (rangkap 2)
  • Surat Blokir STNK dari Ditlantas Polda

Namun seringkali dan tak jarang asuransi gagal diklaim oleh nasabah. Peserta asuransi harus memastikan polis masih aktif dan pembayaran premi lancar. Selain itu pastikan juga polis tidak dalam masa tunggu hingga 60 hari sejak polis disetujui. Pengajuan klaim juga harus disegerakan sejak kerusakan maksimal 5 hari. Dan terakhir pastikan dokumen persyaratan disiapkan secara lengkap.

Baca Juga
Tentang Penulis
Artikel Menarik Lainnya