Wajib Gak Si Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak? Yuk Pelajari

POJOKNULIS.COM - Tanggal 31 Maret 2023 menjadi tanggal terakhir bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT (surat pemberitahuan tahunan). Berdasarkan Undang – undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menetapkan wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak kepada seseorang  yang sudah masuk dalam kategori wajib pajak.

Wajib pajak merupakan orang pribadi atau badan yang berdasarkan peraturan berlaku ditentukan untuk melakukan kegiatan kewajiban perpajakan, termasuk pemungutan pajak atau pemotongan pajak tertentu.

Nantinya wajib pajak akan diberikan NPWP (Nomor Pajak Wajib Pajak) yang digunakan sebagai sarana administrasi wajib pajak  untuk melakukan hak dan kewajiban perpajakan.

Kewajiban wajib pajak adalah melaporkan SPT Tahunan yang dapat dilakukan secara offline (tatap muka) dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, dan melalui online melalui e- filling pada website dirjen pajak yang dapat di akses melalui https://www.pajak.go.id/

Pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak sifatnya wajib sehingga jika wajib pajak terlambat atau tidak melaporkan sama sekali pajak tahunan maka wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi bahkan hingga sanksi pidana.

Pengenaan sanksi administrasi kepada wajib pajak adalah berupa denda, sanksi bunga dan sanksi kenaikan jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Menurut pasal 7 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menjelaskan bahwa sanksi administrasi bagi wajib pajak yang telat melaporkan SPT Tahunan atau tidak melaporkan SPT Tahunan dapat dikenakan denda sebesar Rp 100.000,00 untuk wajib pajak pribadi dan denda sebesar Rp 1.000.000,00 untuk wajib pajak badan.

Namun pengenaan sanksi administrasi ini tidak berlaku bagi wajib pajak pribadi yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha, berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal di Indonesia, dan wajib pajak lain yang telah diatur berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Indonesia.

Perlu diingat juga bagi wajib pajak yang terlambat untuk menyetor uang denada, maka uang dendan tersebut akan bertambah lagi dimana penambahan biaya denda tersebut adalah mengikuti tingkat suku Bunga Bank Indonesia (BI) setelah itu ditambah 5% dan dibagi 12 bulan. Sehingga semakin lama wajib pajak tidak membayar denda maka semakin besar denda yang harus dibayarkan

Selain sanksi administrasi, dapat dikenakan pula sanksi pidana bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak melaporkan pajak tahunannya.

Sanksi pidana ini diatur dalam pasal 39 ayat 1 UU KUP dimana dalam pasal tersebut disebutkan bahwa sanksi pidana yang dikenakan pada wajib pajak yang sengaja tidak melaporkan pajak tahunannya adalah berupa penjara paling singkat selama 6 bulan dan paling lama selama 6 tahun selain juga akan dikenakan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali dari jumlah pajak yang terutang yang tidak atau belum dibayar.

Maka dari itu, Direktorat Jenderal Pajak menghimbau bagi seluruh masyarakat Indonesia terutama bagi seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunan tepat waktu.

Baca Juga
Tentang Penulis
Artikel Menarik Lainnya