POKONULIS.COM - Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan program beasiswa dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk calon mahasiswa tidak mampu atau berasal dari keluarga prasejahtera.
Jadi untuk kalian lulusan SMA/ sederajat yang akan melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi namun bermasalah dengan biaya pendidikan atau berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi kini dapat mendaftarkan diri KIP Kuliah secara online.
Adapun syarat pendaftaran KIP Kuliah sebagai berikut
- Penerima KIP Kuliah merupakan siswa SMA / sederajat yang lulus pada tahun ajar tersebut atau 2 tahun sebelumnya, sehingga untuk tahun ini pendaftar KIP Kuliah adalah siswa SMA/ sederajat lulusan 2021, 202, dan 2023. Selain itu juga siswa yang memiliki NIS, NPSN, dan NIK yang valid
- Calon penerima KIP Kuliah memiliki potensi akademik baik dan memiliki keterbatasan ekonomi yang dapat dibuktikan dengan dokumen yang sah.
- Siswa SMA/ sederajat yang lulus pada tahun ajaran berjalan dengan memiliki potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemsos
- Lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta dengan akreditasi prodi A atau B. Jika diterima di Perguruan Tinggi dengan akreditasi prodi C akan di pertimbangkan.
Untuk melakukan pendaftaran KIP Kuliah kini bisa dilakukan secara mandiri melalui online dengan 2 cara yaitu melalui web KIP kuliah atau melalui aplikasi KIP Kuliah. Adapun cara mendaftar KIP Kuliah sebagai berikut:
Pertama, siswa atau calon pendaftaran KIP Kuliah langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah yang dapat diakses melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau dapat juga melalui aplikasi KIP Kuliah.
Yang kedua pada saat pendaftaran, siswa diminta untuk memasukan NIK (Nomor Induk Kependudukan). NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) serta mencantumkan alamat email yang aktif dan valid.
Ketiga, system KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK (Nomor Induk Kependudukan). NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) serta kelayakan untuk mendapatkan KIP Kuliah.
Yang keempat, jika proses validasi berhasil, maka selanjutnya system akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan
Selanjutnya, siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi masuk perguruan tinggi yang akan di ikut dapat berupa SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri.
Keenam, siswa atau calon penerima KIP Kuliah diminta untuk menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai dengan jalur yang dipilih. Dimana proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan dengan skema host-to-host.
Dan terakhir bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut dengan Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Sebagai catatan NIK digunakan sebagai dokumen dalam pendaftaran KIP Kuliah adalah untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos.
Bagi siswa atau calon penerima KIP Kuliah yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.