Pembagian Harta Gono Gini yang Benar Secara Hukum

POJOKNULIS.COM - Pernikahan adalah ikatan suci antara dua insan yang saling mencintai dan berjanji untuk hidup bersama dalam suka dan duka. Namun, tidak semua pernikahan berlangsung harmonis dan bahagia.

Ada kalanya pernikahan mengalami masalah yang tidak bisa diselesaikan dengan baik dan akhirnya berujung pada perceraian.

Salah satu hal yang sering menjadi sumber konflik dalam perceraian adalah pembagian harta gono gini.

Harta gono gini adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama antara suami dan istri. Pembagian harta bisa berupa tanah, bangunan, kendaraan, perhiasan, saham, deposito, dan lain-lain.

Saat pasangan memutuskan untuk berpisah maka penting untuk memperoleh harta gono gini. Ini dilakukan agar tita jerjadi konflik meski nantinya sudah berstaus mantan.

Lantas, bagaimana cara membagi harta gono gini yang benar secara hukum? Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui:

Tiga Pembagian Harta dalam Perkawinan

Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, ada tiga pembagian harta dalam perkawinan, yaitu:

1. Harta bawaan

Terdiri dari harta benda yang dibawa oleh masing-masing suami atau istri pada saat perkawinan atau yang diperolehnya masing-masing sebagai hadiah atau warisan. Harta bawaan ini menjadi hak masing-masing suami atau istri dan tidak termasuk dalam harta bersama.

2. Harta Masing-masing Diperoleh dari Warisan atau Hadiah

Harta ini diperoleh dari masing-masing suami atau istri selama perkawinan karena mendapat warisan atau hadiah. Harta ini menjadi hak sepenuhnya baik suami atau istri dan tidak termasuk dalam harta bersama.

3. Harta bersama (gono gini)

Terakhir, harta yang diperoleh selama perkawinan baik karena usaha bersama maupun karena hasil pekerjaan, penghasilan, ataupun penghematan dari masing-masing suami atau istri.

Harta inilah yang akan menjadi milik bersama antara suami dan istri dan harus dibagi dua sama rata pada saat perceraian.

Cara Mengurus Pembagian Harta Gono Gini

Karena harta gono gini itu sendiri sifatnya milik bersama yakni hasil dari pendapatan yang diperoleh suami dan istri saat menikah sehingga harus dibagi dua ketika bercerai.

Pembagian harta gono gini dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu:

Perhitungan Keseluruhan

Saat memutuskan untuk bercerai, baik suami dan istri sama-sana menghitung aset yang dimiliki bersama baik aset kredit, aset yang berwujud, dan aset yang tidak berwujud.

Apabila jumlah harta sudah diketahui totalnya maka bisa dilakukan pembagian sesuai kesepakatan bersama antara suami dan istri.

Jual Aset

Jika harta yang dimiliki masih dalam bentuk aset seperti rumah atau tanah dan pembagiannya harus dilakukan secara adil maka harta tersebut harus dijual terlebih dahulu.

Dari penjualan tersebut maka akan lebih jelas berapa jumlah harta yang dimiliki dan mudah untuk dibagi. Dalam hal ini, harus ada persetujuan kedua belah pihak sehingga tidak menimbulkan masalah ketika aset sudah dijual.

Membeli Harta Terjual

Pembagian harta bisa dilakukan jika salah satu pihak belum menginginkan aset untuk dijual. Sehingga membutuhkan pihak ketiga untuk memperoleh harta yang sudah terjual.

Pembagian Sama Rata

Pembagian harta gono gini bisa dibagi secara merata yakni masing-masing mendapatkan setengah dari total harta yang dimiliki. Ini berlaku jika pasangan belum memiliki anak.

Jika sudah memiliki anak maka pembagian harta gono gini akan berbeda yakni pihak yang mendapatkan hak asuh anak memperoleh pembagian harta lebih besar untuk memenuhi kebutuhan, menjaga, dan merawat anak.

Warisan Anak

Pembagian harta gono gini bisa diberikan kepada anak-anak jika sudah berusia diatas 18 tahun. Sedangkan untuk anak usia dibawah 18 tahun bisa dilakukan pembagian dengan cara menulis surat wasiat .

Cara Menghindari Konflik Pembagian Harta Gono Gini

Untuk menghindari konflik harta dalam perkawinan, ada dua cara yang dapat dilakukan oleh pasangan yang ingin menikah.

Cara pertama adalah membuat perjanjian pranikah, yaitu perjanjian yang dibuat oleh calon suami dan istri sebelum perkawinan mengenai status hukum harta benda yang akan diperoleh selama perkawinan.

Perjanjian ini harus dibuat di hadapan notaris dan didaftarkan ke kantor catatan sipil agar berlaku hukum.

Dari perjanjian ini dapat ditentukan apakah harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama atau tetap menjadi harta masing-masing pihak.

Selain itu, buatlah prenuptial agreement, yaitu perjanjian yang dibuat oleh suami dan istri setelah perkawinan mengenai status hukum harta benda yang telah diperoleh selama perkawinan.

Perjanjian ini juga harus dibuat di hadapan notaris dan didaftarkan ke kantor catatan sipil agar berlaku hukum. Dari perjanjian ini dapat diketahui cara pembagian harta gono gini saat terjadi perceraian.

Baca Juga