Cara dan Syarat Membuat NPWP Secara Online untuk Pribadi

POJOKNULIS.COM - Ini dia cara dan syarat membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online untuk pribadi. Ketahui juga pentingnya NPWP ini untuk keperluan sehari-hari.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini biasanya digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan SPT tahunan. Nah, layaknya KTP dan SIM, data NPWP tersebut merupakan identitas mereka yang membayar pajak.

Lantas, siapakah yang wajib mempunyai NPWP? Bukan hanya UMKM dan pemilik usaha, orang pribadi ternyata juga termasuk golongan yang wajib mempunyai NPWP. Semua orang yang telah berpenghasilan, khususnya dengan penghasilan di atas rata-rata.

Oleh karena itu, yuk simak cara dan syarat membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online untuk pribadi. Selain itu, ketahui juga pentingnya NPWP untuk keperluan sehari-hari dalam artikel ini.

Syarat Membuat NPWP

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi paspor, Kartu Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Warga Negara Indonesia
  • Untuk wanita yang sudah menikah, dapat menyiapkan fotokopi NPWP suami, Kartu Keluarga (KK), dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta
  • Surat Keterangan Bekerja

Selanjutnya, berikut cara dan langkah untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dapat Anda ikuti.

Cara Membuat NPWP untuk Pribadi

Perlu diketahui bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah dibuat nantinya akan dikirim langsung ke alamat wajib pajak melalui POS. Nah, setelah NPWP selesai dibuat, Anda dapat membuat EFIN dan melaporkan SPT tahunan.

Berikut ini langkah yang dapat ditempuh untuk membuat NPWP secara online untuk pribadi.

  1. Pendaftaran NPWP online ini dilakukan melalui situs resmi www.ereg.pajak.go.id
  2. Sebelumnya, siapkan data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan alamat e-mail yang aktif
  3. Klik menu "Daftar Akun", lanjutkan dengan memasukkan alamat e-mail aktif dan kode captcha
  4. Klik menu "Daftar"
  5. Selanjutnya, Anda akan menerima e-mail berupa link untuk melakukan verifikasi atau aktivasi
  6. Klik link tersebut dan lanjutkan dengan pengisian data identitas seperti jenis wajib pajak (orang pribadiP, nomor telepon, dan alamat e-mail
  7. Klik "Daftar" dan cek e-mail kembali kemudian klik link aktivasi
  8. Selanjutnya, login dengan menggunakan e-mail Anda
  9. Anda akan diarahkan ke dalam platform dan isi data wajib pajak terkait
  10. Setelah itu buat pernyataan dengan mencentang kolom yang tersedia
  11. Apabila Anda mempunyai penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp4.8 miliar per tahun, Anda dapat memilih tarif sendiri
  12. Anda dapat menekan menu "Minta Token" dan isi kode captcha, kemudian klik "Submit"
  13. Selanjutnya, kode token akan dikirim melalui e-mail. Anda dapat menyalin kode token dan tempel di laman www.ereg.pajak.go.id
  14. Setelah itu tekan "Kirim" dan Anda telah mempunyai NPWP

Berikut ini pentingnya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang wajib kamu ketahui. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ternyata memiliki banyak manfaat dan fungsi baik itu untuk pelaku usaha atau individu.

Pentingnya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Keperluan Sehari-hari

1. Wajib Pajak

NPWP ini dapat menjaga ketertiban dalam pembayaran dan pengawasan administrasi pajak.

2. Melamar Pekerjaan

Sebagai informasi, sebagian perusahan membutuhkan kelengkapan data salah satunya NPWP pelamar kerja. Sebab, nantinya saat perusahaan membayar gaji, penghasilan akan otomatis dipotong Pph dengan tarif normal.

3. Syarat Membuat Paspor

NPWP juga menjadi salah satu syarat untuk membuat paspor. Jadi, bagi Anda yang ingin bepergian ke luar negeri dan belum memiliki paspor, penting untuk memiliki NPWP terlebih dahulu.

4. Pengajuan Kredit Bank

Apabila Anda berencana untuk mengajukan produk kredit dari bank, maka penting untuk memiliki NPWP. Sebab, beberapa bank memberikan persyaratan bagi nasabah berupa telah memiliki NPWP.

Produk kredit bank yang membutuhkan NPWP sebagai persyaratannya di antaranya adalah Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kartu Kredit, Kredit Multiguna, dan Kredit Kendaraan Bermotor. Selain itu, jika Anda telah memiliki NPWP, pengajuan kredit juga dapat menjadi lebih mudah.

5. Syarat Pendaftaran Calon Nasabah Baru

Selain sebagai syarat pengajuan kredit, NPWP juga kerap menjadi syarat pendaftaran calon nasabah baru di sejumlah bank konvensional.

Adapun manfaat NPWP di sini adalah sebagai alat untuk mengidentifikasi dan memverifikasi data calon nasabah. Selain itu, manfaat lainnya adalah untuk mencegah terjadinya pencucian uang.

Demikian informasi mengenai cara dan syarat membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online untuk pribadi serta pentingnya NPWP ini untuk keperluan sehari-hari. (*)

Baca Juga