Syarat dan Cara Pindah Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI

POJOKNULIS.COM - BPJS Kesehatan adalah program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Ada dua jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu mandiri dan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Peserta mandiri adalah peserta yang membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri, sedangkan peserta PBI adalah peserta yang mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah karena termasuk golongan fakir miskin atau tidak mampu.

Namun, terkadang ada peserta mandiri yang mengalami kesulitan dalam membayar iuran BPJS Kesehatan karena berbagai faktor, seperti menurunnya pendapatan, kehilangan pekerjaan, atau mengalami musibah.

Apabila hal ini terjadi, peserta mandiri dapat mengajukan permohonan untuk pindah kepesertaan menjadi peserta PBI, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Syarat Pindah Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI

daftar-bpjs-pbi

Untuk dapat pindah kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri ke PBI, peserta harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:

  • Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar pada Dukcapil
  • Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Formulir pengalihan yang sudah diisi
  • Formulir verifikasi dan validasi pengalihan yang disahkan oleh kelurahan
  • Fotokopi KTP atau akta kelahiran bagi anak
  • Fotokopi kartu BPJS Kesehatan mandiri
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Cara Pindah Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI

Apabila peserta mandiri sudah memenuhi syarat-syarat di atas, maka peserta dapat mengajukan permohonan pindah kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri ke PBI dengan cara sebagai berikut:

  1. Mendatangi Dinas Sosial terdekat
  2. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh anggota keluarga.
  3. Membawa Kartu Keluarga (KK).
  4. Menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas
  5. Berkas diterima oleh petugas menerima
  6. Koreksi dan verifikasi oleh petugas pada database, meliputi kependudukan, DTKS, PBI JKN, PBI APBD, dan Jamkesda
  7. Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi berkas
  8. Terakhir, petugas melakukan survei kelayakan, jika memenuhi kriteria, maka akan ditindaklanjuti oleh petugas yang berwenang

Keuntungan dan Kerugian Pindah Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI

Pindah kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri ke PBI memiliki beberapa keuntungan dan kerugian yang perlu dipertimbangkan oleh peserta.

Berikut ini adalah beberapa keuntungan dan kerugian pindah kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri ke PBI:

Keuntungan

  • Peserta tidak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya, karena iuran sudah ditanggung oleh pemerintah.
  • Peserta tetap bisa menikmati fasilitas pelayanan kesehatan yang sama dengan peserta mandiri, yaitu berobat gratis di fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas, klinik, atau dokter praktek) dan tingkat lanjutan (rumah sakit) sesuai dengan rujukan.
  • Peserta bisa mengurangi beban biaya hidup, terutama untuk kebutuhan kesehatan.

Kerugian

  • Peserta harus memenuhi syarat-syarat yang ketat dan menyertakan dokumen-dokumen yang lengkap untuk dapat pindah kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri ke PBI.
  • Peserta harus bersedia menerima kelas perawatan yang ditentukan oleh pemerintah, yaitu kelas III, yang biasanya memiliki fasilitas yang lebih sederhana dan terbatas dibandingkan dengan kelas I atau II.
  • Peserta harus mengikuti prosedur rujukan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan, yaitu harus mendapatkan rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama sebelum berobat ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, kecuali untuk kasus gawat darurat.
  • Peserta harus bersedia menerima pelayanan kesehatan yang sesuai dengan paket layanan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan, yaitu tidak semua jenis penyakit dan pengobatan bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Jadi bagi semua warga Indonesia yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa mengalihkan layanan BPJS mandiri menjadi BPJS PBI yang tidak perlu membayar iuran.

Untuk masyarakat yang tidak terdaftar dalam DTKS tetap bisa mendaftar BPJS PBI namun harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga