POJOKNULIS.COM - Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI) menjadi sebuah program yang diluncurkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Program ini bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat Indonesia yang tergolong miskin atau tidak mampu secara ekonomi.
KIS PBI didesain untuk melengkapi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah ada sebelumnya.
KIS PBI memberikan akses gratis terhadap pelayanan kesehatan kepada peserta yang terdaftar dalam program ini.
Pelayanan kesehatan yang dicakup meliputi pemeriksaan kesehatan, pengobatan, perawatan, dan pembedahan di rumah sakit yang menjadi rekanan JKN KIS.
Program KIS PBI merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat yang tergolong miskin atau tidak mampu dapat memperoleh perawatan kesehatan yang dibutuhkan tanpa harus khawatir mengenai biaya yang harus dikeluarkan.
KIS PBI sendiri berbeda dengan kartu BPJS yang lainnya. Dimana untuk KIS PBI diberikan kepada masyarakat kurang mampu menurut data yang tercantum di DTKS.
Pesertanya tidak diberikan beban untuk membaya iuran, karena biaya iuran sudah ditanggung pemerintah. Sedangkan untuk BPJS Kesehatan (KIS Non PBI) termasuk dalam asuransi kesehatan yang dimana iurannya ditanggung sendiri oleh pemegang/pemilik kartu tersebut.
Dalam hal ini pemilik KIS PBI tidak perlu membayar satu rupiah sekalipun saat menggunakan kartu KIS ketika berobat.
Namun, tak jarang status KIS PBI ini secara tiba-tiba tidak aktif. Disinilah kelemahan dari KIS PBI karena tidak mendapat pemberitahuan ketika status kartu nonaktif.
Lalu bagaimana kira-kira untuk bisa mengaktifkan kembali agar status KIS PBI aktif dan bisa digunakan? Simak penjelasan lengkap berikut.
Cara Mengaktifkan KIS PBI
Hal terpenting ketika ingin menggunakan KIS PBI adalah status kepesertaan masih aktif.
Peserta harus memenuhi beberapa syarat diantaranya, peserta KIS sebagai WNI asli, memiliki NIK yang terdaftar pada Dindukcapil, serta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Apabila KIS PBI tidak aktif maka harus diaktifkan kembali dengan mengikuti langkah-langkah berikut.
- Membawa berkas persyaratan seperti Kartu KIS, KTP, dan KK ke Kantor Dinas Sosial (Dinsos) setempat
- Apabila pemilik KIS PBI tidak terdaftar pada DTKS atau telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan maka harus membawa Surat Keterangan Tidak Mampu dan akan dimasukkan ke DTKS dari Keluraharan/Desa setempat
- Setelah selesai pengecekan dokumen dan DTKS, Dinas Sosial selanjutnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan Setempat sebagai permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan
- Setelah re-aktivasi berhasil peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.
Saat KIS sudah aktif berarti peserta sudah bisa menggunakan kartu untuk keperluan pengobatan baik di Puskesmas atau Rumah sakit.
Karena status keaktifan KIS PBI tidak diketahui secara pasti maka setiap anggota bisa melakukan pengecekan secara mandiri melalui layanan call center.
Hal pertama yang bisa dilakukan peserta bisa menghubungi kontak Asisten JKN-KIS (CHIKA) dengan nomor 0811 - 8750 - 400.
Selama panggilan berlangsung peserta harus mengklik angka "1" untuk mengetahui status kepesertaan KIS. Dan terakhir masukan nomor BPJS atau NIK dan tanggal lahir.
Setelah semua selesai dilakukan status kepesertaan akan muncul. Apabila status nonaktif maka reaktivasi bisa dilakukan sesuai prosedur agar bisa digunakan kembali sesuai fungsinya.