POJOKNULIS.COM - Puasa merupakan upaya kita untuk menahan nafsu salah satunya menahan diri dari makan dan minum dari waktu subuh hingga waktu magrib. Hal ini tentu saja sangat berpengaruh bagi orang-orang yang sedang menjalankan pengobatan.
Menjalankan ibadah puasa dapat mengubah dan memengaruhi jadwal serta dosis penggunaan obat. Sebagai masyarakat awam, kita perlu hati-hati jika ingin mengubah jadwal penggunaan obat. Perlu adanya kita melakukan konsultasi kepada Dokter atau Apoteker dalam mengkonsumsi obat ketika menjalankan puasa.
Namun, ada beberapa cara umum dalam penggunaan obat oral atau obat yang diminum ketika menjalankan puasa menurut Kemenkes RI.
Penggunaan obat oral atau yang diminum saat berpuasa
- 1 x 1 (Obat yang diminum 1 kali sehari dapat diminum saat sahur)
- 2 x 1 (Obat yang diminum 2 kali sehari dapat diminum saat sahur dan berbuka)
- 3 x 1 (Obat yang diminum 3 kali sehari dapat diminum pada pukul 18.00, 23.00, dan 04.00)
- 4 x 1 (Obat yang diminum 4 kali sehari tidak dianjurkan selama puasa sehingga perlu adanya konsultasi dengan Dokter)
Nah, jadi meski berpuasa, bagi orang yang sedang menjalani terapi pengobatan dengan memakan atau meminum obat masih bisa melanjutkan terapi sekaligus masih bisa menjalankan ibadah puasa.
Diantara usaha pengobatan atau terapi penyakit pun bisa dilakukan dengan obat-obatan yang tidak perlu dimakan atau diminum. Untuk obat-obatan tertentu ini biasanya tidaklah membatalkan puasa, adapun jenis-jenis obat yang tidak membatalkan puasa, diantaranya adalah:
1. Obat luar yang penggunaannya melalui kulit
Pengobatan dengan jenis obat yang penggunaannya melalui kulit tidak membatalkan puasa. Seperti penggunaan salep, krim, atau koyo yang hanya digunakan pada area yang sakit saja.
Penggunaan jenis obat ini tidak melewati sistem pencernaan sehingga tidak membatalkan puasa.
2. Obat sublingual
Obat sublingual adalah obat yang cara pakainya dengan menyelipkan obat dibawah lidah. Biasanya pada penggunaan obat jantung. Obat ini tidak membatalkan puasa meskipun penggunaannya melalui mulut namun tidak ditelan.
Proses penyerapan obat ini terjadi melalui pembuluh darah di bawah lidah.
3. Obat tetes
Obat tetes biasanya digunakan untuk pengobatan mata, telinga, dan hidung. Penggunaan obat ini tidak menyebabkan batalnya puasa karena proses penggunaannya tidak melalui mulut dan sistem pencernaan.
4. Obat injeksi
Penggunaan obat injeksi atau suntik biasanya melalui kulit, intravena, atau otot. Penggunaan obat jenis ini tidak membatalkan puasa karna pemberian obatnya tidak melalui mulut atau lubang-lubang lainnya. Namun ada pengecualian apabila ternyata terjadi pemberian makanan melalui intravena. Hal itu dapat membatalkan puasa.
5. Obat inhaler
Obat inhaler atau obat asma digunakan untuk meredakan gangguan pernapasan. Penggunaannya dengan cara dihirup dan prosesnya langsung menuju ke saluran pernapasan.
Para ahli sepakat bahwa obat ini tidak membatalkan puasa.
6. Obat kumur
Obat kumur meskipun penggunaannya melalui mulut, para ahli sepakat bahwa penggunaan obat jenis ini tidak membatalkan puasa selagi tidak ditelan.
7. Obat suppositoria
Obat jenis ini digunakan dengan cara memasukannya ke dalam saluran kencing, alat kelamin perempuan, dan anus.
Penggunaan obat suppositoria tidak membatalkan puasa karena prosesnya obat yang berbentuk padat akan larut dalam suhu tubuh kemudian akan masuk ke dalam sel-sel yang menjadi tujuan obat tersebut. (*)