Jenis Penyakit yang Tidak Tercover BPJS Kesehatan

POJOKNULIS.COM - BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang sangat dibutuhkan masyarakat Indonesia. Program ini memang memberikan jaminan pembiayaan kesehatan untuk masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS.

Namun, ada beberapa jenis penyakit yang tidak tercover BPJS Kesehatan, dan masyarakat harus siap untuk menanggung biaya pengobatan tersebut.

Jenis-jenis penyakit tidak tercover BPJS Kesehatan sangat bervariasi. Beberapa di antaranya adalah penyakit gigi, penyakit kulit, penyakit kelamin, gangguan psikologis, dan beberapa jenis kanker.

Walaupun beberapa dari penyakit tersebut cukup serius dan membutuhkan biaya pengobatan yang cukup mahal, namun BPJS Kesehatan tidak menyediakan perlindungan untuk penyakit-penyakit tersebut.

Penyakit tidak tercover BPJS Kesehatan dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor pertama adalah jenis penyakit yang tidak termasuk dalam jaminan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan kepada peserta mulai dari pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan spesialistik hingga penyakit rawat inap.

Namun, ada beberapa penyakit yang tidak termasuk dalam jaminan tersebut, seperti penyakit langka, penyakit kronis, serta penyakit yang memerlukan perawatan dengan biaya tinggi.

Tidak semua penyakit bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena ada beberapa alasan yang menjadi faktor pembatasan tersebut. Salah satu alasan yang umumnya dikemukakan adalah regulasi BPJS Kesehatan yang mengatur dan membatasi jenis penyakit apa saja yang bisa ditanggung.

Selain itu, faktor keuangan BPJS Kesehatan yang terbatas membuat program ini tidak bisa memberikan jaminan kesehatan yang lengkap.

Beberapa penyakit tertentu juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena penyakit tersebut dianggap sebagai akibat dari perilaku yang tidak sehat, seperti kecanduan narkoba atau kebiasaan merokok. Oleh karena itu, masyarakat harus mengetahui dengan baik jenis penyakit yang tidak tercover BPJS Kesehatan.

Mengetahui jenis penyakit yang tidak tercover BPJS Kesehatan merupakan langkah awal yang penting dalam menyiapkan diri untuk menghadapi risiko penyakit yang mungkin terjadi. Selain itu, masyarakat juga harus siap dalam hal keuangan untuk menanggung biaya pengobatan tersebut jika memang dirasa sangat diperlukan.

Dalam menghadapi risiko penyakit, peran pemerintah dalam menciptakan regulasi yang lebih baik untuk BPJS Kesehatan juga sangat penting. Pemerintah harus berusaha untuk membuat regulasi yang lebih fleksibel dan menyediakan jaminan kesehatan yang lebih lengkap untuk masyarakat.

Oleh karena itu, masyarakat harus aktif dalam memberikan masukan dan komentar terhadap program BPJS Kesehatan kepada pemerintah. Dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan program jaminan kesehatan ini dapat lebih baik lagi kedepannya.

Berikut beberapa contoh jenis penyakit yang tidak tercover BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit langka seperti Fibrodysplasia Ossificans Progressiva (FOP) atau Progeria
  2. Penyakit kronis seperti diabetes mellitus, hipertensi dan kanker stadium lanjut
  3. Penyakit neuromuskular seperti sindrom Guillain-Barre dan Miastenia Gravis
  4. Penyakit langka pada sistem saraf seperti sakit kepala berat
  5. Penyakit autoimun seperti Lupus, Sjogren Syndrome dan Sarcoidosis
  6. Penyakit jantung bawaan
  7. Penyakit liver kronis
  8. Penyakit kulit langka seperti Epidermolysis Bullosa (EB)
  9. Penyakit tulang dan sendi seperti Artritis Reumatoid dan Osteogenesis Imperfecta
  10. Penyakit mata langka seperti Retinitis Pigmentosa dan Uveitis

Tidak semua penyakit bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Masyarakat harus mengetahui dengan baik jenis penyakit yang tidak tercover BPJS Kesehatan agar bisa menyiapkan diri dalam menghadapi risiko penyakit ini.

Selain itu, peran pemerintah dalam menciptakan regulasi yang lebih baik dan memberikan jaminan kesehatan yang lengkap juga sangat penting untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia. (*)

Baca Juga
Tentang Penulis
Artikel Menarik Lainnya