KPR Takeover dari Bank Konvensional ke Bank Syariah

POJOKNULIS.COM - Pengambilan alih KPR atau KPR Takeover menjadi solusi bagi mereka yang ingin melakukan refinancing atau merubah kredit konvensionalnya menjadi KPR.

Apa itu KPR Takeover dan bagaimana dapat mengajukan?

KPR Takeover atau pengambilan alih KPR adalah proses pengambilan hutang bank pada kreditur yang ada sehingga kreditur tersebut dapat mengambil kredit di bank yang berbeda atau refinancing.

Dalam hal ini, pemilik properti menjadi orang yang membayar kewajiban hutang kepada bank.

Berikut adalah beberapa keuntungan dari pengambilan alih KPR.

Keuntungan KPR Takeover:

1. Mengurangi beban biaya

Dengan mengambil KPR Takeover, Anda dapat mengurangi biaya dan bunga setiap bulannya.

Terkadang dalam situasi di mana Anda memiliki hutang dalam jumlah yang besar, setiap pengurangan biaya bulanan akan memiliki dampak besar pada kondisi keuangan Anda.

2. Ketenangan pikiran

Buang jauh-jauh khawatir Anda tentang banyaknya hutang yang harus dilunasi setiap bulannya, dengan KPR Takeover, ada kemampuan memberi solusi dalam memperbaiki kondisi keuangan Anda.

Anda akan merasa lebih tenang dalam mengatur keuangan dan membuat rencana keuangan jangka panjang.

3. Penangguhan pencairan

Tidak selamanya Anda dapat melunasi hutang atau membayar cicilan setiap bulannya tepat waktu.

Namun, Anda tidak perlu khawatir karena dengan KPR Takeover, Anda dapat menggunakan kesempatan untuk menangguhkan pencairan secara sementara hingga kondisi keuangan Anda membaik.

Syarat KPR Takeover:

1. Memiliki penghasilan tetap

Dalam proses pengambilan KPR Takeover, bank akan mempertimbangkan kualifikasi keuangan Anda sebagai kandidat kreditur.

Salah satunya adalah kemampuan untuk membayar cicilan secara teratur setiap bulannya. Oleh karena itu, Anda harus menunjukkan penghasilan tetap untuk dipertimbangkan.

2. Melunasi hutang sebelumnya

Sebelum Anda mengajukan KPR, Anda harus melunasi hutang yang masih tertinggal.

Anda dapat mencari bantuan dari bank yang bersangkutan untuk mengetahui jumlah hutang yang harus dibayarkan dan kemudian dilunasi agar proses pengajuan berjalan sukses.

3. Memiliki aset yang akan dijaminkan

Salah satu syarat utama untuk mengambil KPR Takeover adalah mempunyai aset yang akan dijaminkan sebagai jaminan. Aset-aset tersebut dapat berupa rumah, tanah, apartemen, atau properti lainnya yang sesuai dengan standar bank.

Dalam proses pengambilan KPR Takeover, Anda harus memastikan bahwa Anda memenuhi syarat dan memiliki kemampuan untuk membayar seluruh hutang KPR dalam jangka waktu yang telah disepakati.

Jika Anda mempertimbangkan untuk mengambil KPR Takeover, bijaklah dalam memilih lembaga keuangan yang tepat dan bijak dalam mengatur keuangan Anda agar tidak terjebak dalam hutang yang tidak terbayarkan.

Cara Takover KPR dari Bank Konvensional ke Bank Syariah

Bagi Anda yang saat ini memiliki fasilitas KPR dari bank konvensional dan ingin beralih ke bank syariah, tak perlu khawatir.

Anda dapat melakukan cara takeover KPR dengan syarat dan ketentuan yang berlaku sebagai berikut:

  1. Mempunyai status sebagai nasabah bank syariah yang ingin dituju.
  2. Memiliki histori pembayaran cicilan yang baik dan tidak terlambat dalam membayar cicilan KPR.
  3. Memiliki surat pengalihan hak tagihan (SHT) dari bank konvensional yang menyatakan bahwa KPR Anda dapat dilakukan takeover oleh bank syariah.

Jika persyaratan di atas sudah dipenuhi, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan takeover ke bank syariah yang diinginkan. Bank syariah akan melakukan proses verifikasi data nasabah dan KPR yang sedang diambil takeover.

Jika semuanya berjalan lancar, maka proses takeover dapat dilakukan dengan menandatangani perjanjian takeover KPR.

Keuntungan Takeover KPR dari Bank Konvensional ke Bank Syariah

Melakukan takeover KPR dari bank konvensional ke bank syariah memiliki beberapa keuntungan.

Berikut ini adalah beberapa keuntungan yang dapat Anda dapatkan:

  1. Sistem pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah, di mana bank syariah memberikan pembiayaan yang halal tanpa adanya unsur riba.
  2. Terdapat skema pembiayaan yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan nasabah. Misalnya, skema pembiayaan berjangka pendek atau berjangka panjang.
  3. Adanya bunga pembiayaan yang flat sehingga dapat memudahkan nasabah dalam mengatur keuangan.
  4. Biaya-biaya yang dibutuhkan dalam proses transaksi takeover KPR dari bank konvensional ke bank syariah umumnya lebih rendah.

Itulah sedikit penjelasan tentang cara takeover KPR dari bank konvensional ke bank syariah, persyaratan yang harus dipenuhi, dan beberapa keuntungannya.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin melakukan takeover KPR ke bank syariah. (*)

Baca Juga
Tentang Penulis
Artikel Menarik Lainnya