Manakah yang Lebih Baik, BPJS atau Asuransi Kesehatan Swasta? Simak Penjelasannya

POJOKNULIS.COM - Asuransi kesehatan baik BPJS maupun Asuransi kesehatan swasta masing-masing memiliki fungsi yang sama. Keduanya merupakan jaminan sosial yang dapat melindungi dari sakit, kecelakaan, hingga kematian. Maka dari itu, untuk memilih asuransi kesehatan yang tepat sebaiknya kita mengetahui lebih dulu kelebihan dan kekurangan masing-masing asuransi agar bisa dipergunakan sebagaimana mestinya.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau yang lebih dikenal dengan singkatan BPJS ini adalah badan hukum yang berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia maupun warga asing yang bekerja di Indonesia dengan waktu singkat selama enam bulan. Jaminan kesehatan BPJS diberikan kepada orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayarkan oleh pemerintah. 

BPJS itu sendiri dibagi menjadi dua jenis yaitu BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan. Dimana BPJS kesehatan itu berfungsi menanggung jaminan kesehatan karena sakit atau semacamnya sedangkan BPJS ketenagakerjaan berfungsi menanggung jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian untuk pekerja atau karyawan baik pemerintahan, swasta, dan wiraswasta.

Tidak jauh beda dengan Asuransi Kesehatan Swasta yang dimana peserta asuransi diberikan kesempatan untuk bersama-sama menanggung kerugian ekonomi yang timbul dengan cara membayar premi kepada perusahaan asuransi. Jaminan asuransi kesehatan swasta ini dikelola oleh badan usaha swasta yang bertujuan mencari keuntungan serta memberikan pertanggungan asuransi jiwa, kebakaran, dan kecelakaan kepada peserta.

Meskipun sama-sama memiliki fungsi untuk menjamin kerugian atau keselamatan sosial, kita harus tahu apa kelebihan dan kekurangan antara BPJS dan Asuransi Kesehatan Swasta. Simak penjelasan berikut.

Jika kita ingin memakai BPJS sebagai jaminan sosial atas musibah atau bencana, kita akan mendapatkan beberapa kelebihan seperti premi/iuran yang relatif murah. Premi BPJS ditentukan berdasarkan kelas atau fasilitas yang diambil. Selain itu BPJS akan menanggung biaya rawat inap, rawat jalan, biaya persalinan, dan kesehatan mata/optik.

Pelayanan BPJS juga tidak memiliki batasan plafond dimana tidak ada batasan biaya penggantian. Selama mengikuti prosedur biaya pengobatan akan ditanggung oleh BPJS.

Tak hanya kelebihan, namun BPJS memiliki kekurangan dalam segi pelayanan dan penggunaan. Karena biaya premi/iuran yang murah menyebabkan antrian peserta yang cukup panjang. Banyak peserta yang hendak memakai fasilitas BPJS sehingga menyebabkan penumpukan pasien yang tidak efektif ketika terdapat pasien yang gawat darurat atau kritis.

Selanjutnya, BPJS Kesehatan juga tidak bisa dipakai disemua fasilitas kesehatan maupun rumah sakit sehingga bisa sembarangan memilih rumah sakit yang menyediakan layanan BPJS.

Beralih ke Asuransi Kesehatan Swasta dimana jaminan sosial ini bisa digunakan disemua rumah sakit bahkan bisa digunakan dirumah sakit luar negeri. Penyelenggarannya tidak terbatas dan prosesnya juga relatif lebih mudah tidak menimbulkan antrian.

Tetapi kita harus menyadari bahwa Asuransi Kesehatan Swasta memiliki premi/iuran yang cukup mahal dibandingkan BPJS. Selain premi yang mahal, biaya administrasi juga mahal sehingga membuat peserta yang mengikuti asuransi ini lebih sedikit.

Asuransi Kesehatan Swasta juga memiliki plafond dimana ada batasan biaya pemakaian, misalnya saat biaya rumah sakit melebihi biaya yang ditanggung oleh biaya asuransi, maka kita harus membayar biaya tambahan untuk melunasi biaya rumah sakit tersebut.

Sebelum mengetahui kelebihan dan kekurangan dari kedua jenis asuransi tersebut kita bisa menentukan pilihan antara BPJS atau Asuransi Kesehatan Swasta. Kita juga perlu mengukur risiko dan biaya premi yang harus dikeluarkan agar nantinya bisa digunakan dan bermanfaat sebagaimana mestinya.

Kedua jaminan sosial tersebut sangat berguna untuk menjamin kerugian yang akan dialami nanti. Sehingga kita sedikit terbantu dengan adanya jaminan sosial untuk menanggung biaya kesehatan ataupun kecelakaan kerja.(*)

Baca Juga
Tentang Penulis