Aturan Terbaru BPJS Kesehatan: 5 Kelompok Peserta Ini Tidak Bisa Naik Kelas

POJOKNULIS.COM - Dalam program BPJS Kesehatan, setiap peserta memiliki kelompok dan kelas yang berbeda-beda.

Kelas BPJS Kesehatan dimaksudkan untuk mengelompokkan peserta berdasarkan jenis perawatan kesehatan yang diperlukan.

Dalam hal ini, perlu diingat bahwa naik kelas BPJS Kesehatan tidak selalu mudah atau bisa dilakukan oleh semua peserta. Beberapa kelompok peserta BPJS Kesehatan, misalnya, harus merelakan tak bisa naik kelas perawatan karena berbagai faktor.

Ada beberapa alasan mengapa kelompok peserta BPJS Kesehatan tak bisa naik kelas perawatan.

Pertama, program BPJS Kesehatan sendiri dalam bentuk layanan kesehatan yang diberikan terbatas, disesuaikan dengan manfaat BPJS Kesehatan yang diikuti oleh masing-masing peserta.

Berdasarkan aturan terbaru sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023, untuk peserta BPJS Kesehatan kelas 3, baik peserta mandiri atau membayar sendiri maupun dibiayai pemerintah, kini tak bisa lagi naik kelas perawatan.

Hal ini dibenarkan oleh anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri. Asih mengatakan, aturan tersebut sudah berlaku sejak awal tahun 2023 ini, tepatnya tanggal 9 Januari 2023.

Senada juga disampaikan anggota DJSN Muttaqien. Dia mengatakan, pada pasal 48 menerangkan bahwa peserta yang menginginkan kenaikan kelas perawatan dari yang semestinya diterima, harus membayar selisi biaya.

Namun aturan tersebut tak berlaku bagi sejumlah peserta, diantaranya peserta Kelas 3 mandiri, PBI, PBPU, yang dibiayai Pemda hingga Pekerja Penerima Upah (PPU) yang di PHK.

Aturan terbaru itu, berubah dari aturan sebelumnya sesuai Permenkes Nomor 51 Tahun 2018. Yakni untuk peserta BPJS Mandiri kelas 3 bisa naik ke kelas 2 saat perawatan di Rumah Sakit, dengan membayar selisih biaya. Namun saat ini sudah tidak bisa.

Sesuai aturan baru tersebut, ada beberapa ketentuan yang harus dilakukan bagi peserta yang bisa naik kelas BPJS, salah satunya untuk rawat jalan eksekutif maksimal penambahan biayanya Rp 400 ribu.

Dan bisa dilakukan hanya naik satu tingkat, seperti dari kelas 2 ke kelas 1, kemudian dari kelas 1 ke kelas di atasnya, dan seterusnya.

Namun, kelas perawatan BPJS Kesehatan hanya dapat naik apabila peserta sudah terdaftar selama setidaknya 6 (enam) bulan berturut-turut dan sudah memenuhi syarat. Peserta yang ingin naik kelas harus membayar iuran BPJS Kesehatan dengan tambahan uang asuransi.

Oleh karena itu, program BPJS Kesehatan memang memiliki beberapa batasan dan aturan ketentuan dalam proses naik kelas perawatan.

Setiap peserta juga harus memahami dan menerima kenyataan bahwa naik kelas BPJS Kesehatan tidak selalu mudah dilakukan oleh semua peserta, terutama kelompok peserta BPJS Kesehatan yang tak bisa naik kelas perawatan karena berbagai faktor yang sulit diatasi.

Namun, di sisi lain peserta tetap mendapat manfaat layanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan mereka, dan bisa diberikan dengan sebaik-baiknya oleh program BPJS Kesehatan.

Perlu diketahui BPJS Kesehatan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang didirikan berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

BPJS Kesehatan merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk menyediakan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

BPJS Kesehatan memiliki tujuan utama untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas, terjangkau, dan merata. BPJS Kesehatan juga bertugas untuk mengatur mekanisme pembiayaan jaminan kesehatan yang adil dan transparan.

BPJS Kesehatan didirikan pada tanggal 5 Januari 2014 dengan nama PT Askes (Persero). Pada tanggal 1 Januari 2015, PT Askes (Persero) berubah nama menjadi BPJS Kesehatan.

Pada tanggal 1 Januari 2019, BPJS Kesehatan menggantikan PT Askes (Persero) sebagai penyelenggara jaminan kesehatan nasional. (*)

Baca Juga