POJOKNULIS.COM - Menjalani sarana dan fasilitas perlindungan atau jaminan sosial bagi masyarakat membuat BPJS Kesehatan banyak membantu pesertanya untuk mendapatkan fasilitas kesehatan.
Jaminan sosial ini adalah program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
BPJS Kesehatan menjamin kesehatan seumur hidup yang dimana peserta dapat menikmati pelayanan kesehatan selama masih membayar iuran secara rutin dan tidak menunggak.
Peserta juga dapat mengajukan perpanjangan kepesertaan jika sudah mencapai usia 60 tahun.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga memberikan hak atas manfaat pelayanan kesehatan tingkat pertama (PKTP), yaitu pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap.
Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, Anda dapat menikmati berbagai manfaat layanan kesehatan, termasuk operasi yang diperlukan untuk mengatasi penyakit atau cedera.
Namun, tidak semua jenis operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena beberapa alasan dan kategori.
Ada beberapa operasi yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak mendesak, atau tidak berhubungan dengan program jaminan kesehatan nasional.
Operasi-operasi tersebut tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sehingga setiap peserta harus menanggung biayanya sendiri.
Berikut ini adalah daftar operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, beserta alasannya:
1. Operasi Dampak Kecelakaan
Jenis operasi yang pertama ialah karena faktor terdampak kecelakaan yang dilakukan untuk mengobati luka atau kerusakan organ yang disebabkan oleh kecelakaan, baik di jalan raya, di tempat kerja, maupun di tempat lain.
Operasi jenis ini tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, karena biasanya sudah ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas, seperti Jasa Raharja, atau program jaminan kecelakaan kerja, seperti BPJS Ketenagakerjaan.
2. Operasi Kosmetika atau Estetika
Selanjutnya ialah operasi yang berhubungan dunia kecantikan atau lebih tepatnya operasi kosmetika atau estetika yang dilakukan untuk memperbaiki penampilan fisik, tanpa ada indikasi medis yang mendesak.
Contoh operasi jenis ini adalah operasi kecantikan, operasi mata minus, operasi meratakan gigi, dan sebagainya.
Operasi jenis ini tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, karena dianggap sebagai pilihan pribadi dan tidak berkaitan dengan kesehatan.
3. Operasi Karena Melukai Diri Sendiri
Percobaan menyakiti diri sendiri hingga mengharuskan operasi untuk mengobati luka atau kerusakan organ yang disebabkan oleh tindakan ketidaktelitian, kecerobohan, atau kesengajaan yang membahayakan diri sendiri.
Sebagai perumpaan ialah operasi akibat melakukan hobi ekstrem, operasi akibat mencoba bunuh diri, operasi akibat mengonsumsi obat atau alkohol berlebihan, dan sebagainya.
Operasi jenis ini tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, karena dianggap sebagai tanggung jawab pribadi dan dapat dicegah.
4. Operasi di Luar Negeri
Meski peserta BPJS Kesehatan selalu membayar iuran setiap bulan serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan namun tidak berlaku jika pengobatan dilakukan diluar negara.
Operasi di luar jangkauan BPJS Kesehatan adalah operasi yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, atau di luar negeri.
Kategori operasi ini tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, karena dianggap sebagai pilihan pribadi dan tidak sesuai dengan prinsip gotong royong.
5. Operasi Infertilitas
Operasi infertilitas adalah operasi yang dilakukan untuk mengatasi masalah kesuburan, baik pada pria maupun wanita.
Contoh operasi jenis ini adalah operasi vasektomi, operasi tubektomi, operasi inseminasi buatan, operasi bayi tabung, dan sebagainya.
Operasi jenis ini tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, karena dianggap sebagai pilihan pribadi dan tidak berkaitan dengan kesehatan.
6. Operasi Tanpa Prosedur BPJS Kesehatan
Terakhir ialah jenis operasi yang dilakukan tanpa prosedur BPJS Kesehatan adalah operasi yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan, seperti tidak memiliki surat rujukan, tidak sesuai dengan hak kelas rawat, tidak sesuai dengan indikasi medis, atau atas permintaan sendiri.
Operasi jenis ini tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, karena dianggap sebagai pelanggaran dan dapat merugikan program jaminan kesehatan nasional.